Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kemenko Polhukam RI Minta Percepat Penerbitan Perda Sanksi Protokol Keseh
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kemenko Polhukam RI Minta Percepat Penerbitan Perda Sanksi Protokol Keseh

Kemenko Polhukam RI Minta Percepat Penerbitan Perda Sanksi Protokol Keseh

admin Published 15/10/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, menerima langsung kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/10). Kunjungan tersebut mengenai monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Penerimaan kunjungan kerja tersebut dilakukan Sekretaris Daerah bersama dengan Asisten Daerah Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Yana Suyatna, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dr. Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Enny Mainarti, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Hanif Zulkifli.

Uju menjelaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memotret pemberlakuan regulasi Pemerintah Pusat di wilayah Pemerintah Daerah.

“Yang pertama pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Tetapi mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Ini sedang kita siapkan. Peraturan Bupati sudah kita paparkan juga, dengan penilaian regulasi sudah cukup lengkap menurut tim assessment,” kata Uju.

Ia menambahkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin oleh Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, juga meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.

“Pelaksanaan regulasi di lapangan sudah dipaparkan dan diapresiasi oleh tim. Masukan dari sana disampaikan Perda harus dipercepat, agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder. Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” jelasnya.

Di wawancarai usai pertemuan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan dengan masih banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.

“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” katanya.

Alamsyah juga menyampaikan akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1% jumlah penduduk.

“Sampai sekarang kita sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” pungkasnya.(FB)

You Might Also Like

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

admin 15/10/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dua Ruas Jalan Inspeksi Kalimalang Mulai di Fungsikan
Next Article KONI Kabupaten Bekasi Pantau Perkembangan Atlet Untuk di Porda 2022

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?