Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ketua DPRD : Jika Ada Indikasi Penyelewengan anggaran, Serahkan ke APH
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ketua DPRD : Jika Ada Indikasi Penyelewengan anggaran, Serahkan ke APH

Ketua DPRD : Jika Ada Indikasi Penyelewengan anggaran, Serahkan ke APH

admin Published 30/06/2020
Share
2 Min Read
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sementara, Aria Dwi Nugraha. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sementara, Aria Dwi Nugraha. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Arya Dwi Nugraha dalam pengadaan server ULP pada anggaran belanja tambahan 2019 yang menelan anggaran Rp4,1 Miliar lebih menegaskan, jika ada indikasi penyelewengan anggaran maka aparat penegak hukum (APH) berhak untuk menyelidiki.

“Kalau pengajuan dan pengadaannya berbeda, dan ada indikasi penyelewengan anggaran, APH bisa menyelidiki. Siapa pun yang salah, maka harus dituntaskan secara hukum,” ungkap Arya.

Ditambahkan, jika pengadaan server ULP tidak sesuai dengan pengajuannya, maka ada perbedaan baik dari segi anggaran ataupun spesifikasinya. Menurutnya, walapun sama-sama jenis server, tapi ada perbedaan spesifikasi dan harga.

Baca juga: APIP : Ada Laporan Indikasi Penyelewengan Anggaran Pengadaan Server ULP

“Kita beli rokok sampoerna sama marlboro kan pasti beda harga dan rasa, walaupun sama-sama rokok. Jadi yaa pasti walaupun sama-sama server pasti ada perbedaan disana,” katanya mencontohkan.

Terkait dengan indikasi penyelewengan anggaran, Arya mengaku sebaiknya dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH. Sehingga bisa diketahui penyebab terjadinya perubahan dalam pengadaan barang.

Baca Juga: Diskominfo Santik Jangan Ganggu Pelayanan ULP

“Gimana bisa pengadaan berbeda dengan pengajuan. Harus ada penjelasannya secara tekhnis. Kalau sekedar merubah tanpa ada dasarnya, jelas salah dan bagaimana itu bisa dilakukan?,” terangnya.

Sebelumnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menerima laporan adanya indikasi penyelewengan anggara pengadaan server ULP pada anggaran belanja tambahan 2019 dengan nilai Rp4,1 miliar lebih. Sebab, pengadaan server tidak sesuai dengan pengajuan dan dibeli secara terpisah.

Pengadaan server ULP yang menelan anggaran Rp4,1 miliar lebih ini menggunakan spek Oracle yang mampu menunjang database ULP, namun pada awal Februari hingga april, database ULP sempat mengalami crash untuk singkron database penyedia sehingga tidak dapat dioperasikan. Dan penggunaan server dengan sistem virtual membuat pengoperasian Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak berjalan dengan baik.

Sampai saat ini, Diskominfo Santik enggan memberikan komentar terkait hal ini. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 30/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Bekasi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas
Next Article Diskominfo Santik : Pengadaan Server ULP Secara Efisien dan Fungsional

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?