Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Arya Dwi Nugraha dalam pengadaan server ULP pada anggaran belanja tambahan 2019 yang menelan anggaran Rp4,1 Miliar lebih menegaskan, jika ada indikasi penyelewengan anggaran maka aparat penegak hukum (APH) berhak untuk menyelidiki.
“Kalau pengajuan dan pengadaannya berbeda, dan ada indikasi penyelewengan anggaran, APH bisa menyelidiki. Siapa pun yang salah, maka harus dituntaskan secara hukum,” ungkap Arya.
Ditambahkan, jika pengadaan server ULP tidak sesuai dengan pengajuannya, maka ada perbedaan baik dari segi anggaran ataupun spesifikasinya. Menurutnya, walapun sama-sama jenis server, tapi ada perbedaan spesifikasi dan harga.
Baca juga: APIP : Ada Laporan Indikasi Penyelewengan Anggaran Pengadaan Server ULP
“Kita beli rokok sampoerna sama marlboro kan pasti beda harga dan rasa, walaupun sama-sama rokok. Jadi yaa pasti walaupun sama-sama server pasti ada perbedaan disana,” katanya mencontohkan.
Terkait dengan indikasi penyelewengan anggaran, Arya mengaku sebaiknya dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH. Sehingga bisa diketahui penyebab terjadinya perubahan dalam pengadaan barang.
Baca Juga: Diskominfo Santik Jangan Ganggu Pelayanan ULP
“Gimana bisa pengadaan berbeda dengan pengajuan. Harus ada penjelasannya secara tekhnis. Kalau sekedar merubah tanpa ada dasarnya, jelas salah dan bagaimana itu bisa dilakukan?,” terangnya.
Sebelumnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menerima laporan adanya indikasi penyelewengan anggara pengadaan server ULP pada anggaran belanja tambahan 2019 dengan nilai Rp4,1 miliar lebih. Sebab, pengadaan server tidak sesuai dengan pengajuan dan dibeli secara terpisah.
Pengadaan server ULP yang menelan anggaran Rp4,1 miliar lebih ini menggunakan spek Oracle yang mampu menunjang database ULP, namun pada awal Februari hingga april, database ULP sempat mengalami crash untuk singkron database penyedia sehingga tidak dapat dioperasikan. Dan penggunaan server dengan sistem virtual membuat pengoperasian Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak berjalan dengan baik.
Sampai saat ini, Diskominfo Santik enggan memberikan komentar terkait hal ini. (FB)