KABUPATEN BEKASI–Pemkab Bekasi menggelar Workshop tentang Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (09/11). Ijang Faisal, selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengawali pembukaan acara dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan workshop ini sangat penting karena untuk menyamakan persepsi tentang pemahaman badan publik dan masyarakat tehadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Bupati Bekasi dalam hal ini disampaikan Yuliadi Prihartono, selaku Asisten Administrasi Umum, beliau menyampaikan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Maka kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu, kita sebagai pelayan publik harus benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan piagam dari Komisi Informasi yang akan diberikan kepada Bupati Bekasi dr.Hj Neneng Hasanah Yasin sebagai bentuk apresiasinya yang telah menyelenggarakan Workshop Keterbukaan Informasi Publik kerjasama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Serta di dilanjutkan kembali dengan penyampaian materi workshop kip Jabar oleh narasumber dan ditutup dengan sesi tanya jawab. (*)