Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran

Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran

admin Published 22/05/2024
Share
2 Min Read
Anggota komisi IV DPRD Kab. Bekasi Ahmad Zamroni
Anggota komisi IV DPRD Kab. Bekasi Ahmad Zamroni

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI –Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berharap agar Pemerintahan Kabupaten Bekasi lebih serius lagi mendorong para pelaku industri yang ada di wilayah ini untuk dapat melaporkan setiap lowongan kerja yang ada di Perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja sebagaimana telah di atur dalam Undang – undang yang berlaku.

Melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada pada perusahaan industri yang ada di Kawasan Industri di wilayah ini wajib sifatnya agar warga Kabupaten Bekasi yang sedang mencari pekerjaan dapat mengetahuinya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Zamroni mengatakan, Pemkab Bekasi telah memilki Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja, seharusnya dengan adanya Perbup tersebut menjadikan solusi bagi masyarakat Bekasi untuk memperoleh kesempatan bekerja di wilayah ini.

“Sebenarnya saat ini tinggal pelaksanaan dan penerapan saja terhadap Perbup tersebut , sehingga kita bisa berharap agar pencari kerja di wilayah ini mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di kawasan – kawasan industri yang ada,” ujar Zamroni, Rabu (22/5/2024).

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi di samping mendorong agar Pelaku industri wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di Perusahaannya juga Pemkab Bekasi tidak kalah penting juga untuk dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusianya ( SDM ) dan skill pencari kerja agar siap pakai.

“Apalagi Pemkab Bekasi juga telah gencarnya mendorong agar Perusahaan yang ada berkonstribusi dalam rangka mengurangi angka pengangguran melalui enam skema yaitu , penyerapan tenaga lokal , Jop Fair , pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja yang ada , program Sekolah Siap Kerja, Program Pelatihan Wirausaha mandiri maupun diseminasi hubungan industri pancasila,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 22/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik
Next Article Ketua DPRD Kab. Bekasi BN Holik Qodratullah Maksimalkan Anggaran 2024 Untuk Infrastruktur

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?