Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin Published 06/08/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Jakarta – LSM Kompi membawa sejumlah bukti awal dugaan korupsi pengadaan pesawat DHC-4 Turbo Caribou Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Papua ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan korupsi tersebut lantaran dalam proses pengadaan pesawat tersebut tidak ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Ditambah lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Puncak Papua tidak memiliki rencana umum pengadaan (RUP) yang telah disetujui Pememerintah kabupaten dan DPRD.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, proses pengadaan pesawat ini dilakukan pada tahun 2015 dan seluruh proses pengadaannya cacat hukum. Sebab, panitia pengadaan ditentukan secara lisan, seluruh dokumen pengadaan, kontrak dan addendumnya dibuat oleh konsultan hukum MA&A, bukan dibuat oleh Dishub.

“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan pesawat ini awalnya Rp86 miliar dan ada penambahan lagi sebesar Rp30 miliar. Anggaran sebesar itu tidak melalui mekanisme pengadaan yang diatur oleh negara, melainkan asal-asalan dan kami laporkan itu agar kasus ini bisa segera selesai,” paparnya.

Ditambahkan, dalam proses pengadaan pesawat DHC-4 Turbo Caribou ini, produk yang diadakan adalah jenis pesawat produksi tahun 1959-1972 di pabrik pesawat de Havilland Aircraft of Canada di Downsview, Ontario. Bahkan dalam perjanjian kontrak addendum, pesawat sudah harus tiba dan diperiksa pada 17 Juni 2016, namun pesawat baru didatangkan penyedia yakni PT Trigana Air Service (TAS) pada 15 September 2016.

“Kalau dari awal prosesnya salah, tentu proses selanjutnya juga akan salah. Bahkan sampai proses akhir pemeriksaan BPK, pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua belum dilengkapi sertifikat pengoperasian pesawat udara (OC91) dan Certificate of Airworthiness (CoA) atau disebut sertifikat kelaikan terbang,” papar Ergat.

Setelah proses pengadaan yang asal dan tidak dimilikinya sertifikat kelaikan terbang, pesawat tersebut mengudara pada 31 Oktober 2016 dan terjadi kecelakaan penerbangan. Dalam hasil laporan investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT 16.10. 37.04) diketahui bahwa tahun pembuatan pesawat adalah 1960, tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang.

“Kami juga lampirkan hasil investigasi KNKT yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pesawat dan memakan 4 korban jiwa. salah satu hasil investigasi yaitu sistem audio CVR tidak berfungsi yang mengakibatkan semua audio kokpit tertutup kebisingan mesin saat terbang. Pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua spesifikasinya untuk membawa penumpang. Sementara saat terjadi kecelakaan, Pesawat diketahui mengangkut barang hampir memenuhi kapasitas maksimum yg ditentukan.” tutup Ergat usai melapor ke Kejagung. (***)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 06/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri AHY Lantik Dirjen PPTR Hadirkan Manajemen Administrasi Pertanahan Dan Tata Ruang Yang Semakin Produktif Serta Kompetitif
Next Article Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?