Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis
Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan
Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019

KPU Kabupaten Bekasi Serahkan APK Untuk Peserta Pemilu 2019

admin Published 26/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi mulai hari Senin (26/11) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, setiap partai menerima baliho sebanyak 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Sedangkan untuk DPD RI mendapatkan spanduk sebanyak enam lembar.

“Ini bagian dari tahapan KPU yang memfasilitasi APK. Tapi di luar itu, tim kampanye capres cawapres dan DPD RI dapat mencetak (APK) sendiri, baik desain yang sama atau berbeda,” kata dia.

Selain jumlah APK yang difasilitasi KPU terbatas, untuk pemasangannya juga dibatasi di tiap desa/kelurahan. Untuk satu desa, baliho yang boleh dipasangan hanya lima.

“Untuk spanduk juga lima di setiap desa atau kelurahan. Sedangkan untuk bilboard yang boleh digunakan hanya dua untuk se-Kabupaten Bekasi,” katanya.

“Jumlah pemasangan APK itu berdasarkan PKPU nomor 23 dan di surat KPU nomor,” katanya.

Batasan pemasangan APK juga berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg).

“Caleg diperbolehkan membuat APK dengan desain yang berbeda. Tapi jumlah pemasangannya dibatasi. Untuk satu caleg hanya diperbolehkan memasang lima spanduk dan lima baliho di setiap desa atau kelurahan,” ungkapnya.

“Tapi kalau alat bahan kampanye (seperti stiker,poster/flyer) tidak kita batasi,” lanjutnya.

Pembatasan pemasangan APK memiliki tujuan pemerataan bagi peserta Pemilu 2019. Sehingga siapapun punya kesempatan yang sama untuk berkampanye.

“Jangan sampai nanti yang lebih banyak modalnya dia berkampanye sebanyak-banyaknya. Sementara yang modalnya pas-pasan hanya berkampanye di titik tertentu,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi MCU di RSUD

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

admin 26/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Pusat Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ini Pesannya
Next Article Polsek Cikarang Pusat Hadiri Maulid Nabi di Lapas Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan 29/10/2025
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan 16/10/2025
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis 18/10/2025
Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Pemerintahan 20/10/2025
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan
Politik 20/10/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?