Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN – Dari rapat Pleno yang digelar di Kantor KPU kabupaten Bekasi, Kamis (19/04) kemarin, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
“Rapat pleno penetapan DPT merupakan perubahan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang tersebar di 23 kecamatan. Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.362 pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar dalam formulisr model A.C KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebanyak 12.663 pemilh.
“Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 9.655 pemilih dan jumlah pemilih baru sebanyak 22.340 pemilih,” jelasnya.
Berdasarkan perubahan DPSHP tersebut, Kata Idham, maka ditetapkan jumlah DPT sebanyak 1.845.447 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 922.362 orang dan pemilih perempuan sebanyak 923.085 orang.
“Untuk mengetahui apakah masyarakat masuk DTP atau belum, silahkan di cek melalui aplikasi Sistem Informasi jabar Memilih (Sijalih) yang dapat diunduh di google play store,” bebernya.
Perlu diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 sebanyak 1.974.831 pemilih, sehingga terjadi penurunan DPT sebanyak 129.384 pemilih.
Idham menghimbau warga untuk memproses perekaman data kependudukan sebagai basis penerbitan e-KTP dan Surat Keterangan dari Disdukcapil untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan masih diperbolehkan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 Juni 2018. (ddk)