Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Satu Parpol Tidak Daftar
Share
Sign In
Notification
Latest News
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Satu Parpol Tidak Daftar

KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Satu Parpol Tidak Daftar

admin Published 18/07/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah menutup Pendaftaran utnuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi partai politik, Selasa (17/07) malam pukul 24.00 WIB. Namun, satu dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya di Kabupaten Bekasi.

“Tanggal 17 Juli 2018 jam 24.00 WIB adalah batas akhir pengajuan dokumen Bacaleg dari partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Rabu (18/07).

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

Partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya adalah PKP Indonesia. Sehingga, Bacaleg dari partai tersebut tidak akan ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019. “Iya mas, khusus Pemilu Legislatif, anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019,” ungkapnya.

Adapun ke 15 partai politik yang telah mendaftarkan Bacalegnya diantaranya adalah PKB, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Berkarya, PSI, Golkar, Perindo, Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, PBB dan Garuda.

Berkas pendaftaran bacaleg ke 15 partai politik tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bekasi.  “Saat ini, (berkas bacaleg-red) masih tahap penelitian dan selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi. KPU Kabupaten Bekasi akan merilis DCS paling lambat 12 Agustus 2018,” tutupnya. (fb)

You Might Also Like

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 18/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai
Next Article Pindah ke Nasdem, Warja: Demokrat Punya Mustakim?

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?