Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan

M2 Nilai SK Pj Bupati Bekasi Salahi Aturan

admin Published 23/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI–Tokoh Bekasi yang juga mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad angkat bicara soal SK Dani Ramdan yang menjabat Pj Bupati Bekasi. Menurut Mochtar, seharusnya penetapan SK dilakukan setelah adanya putusan penetapan dari Kemendagri.

“Bagusnya memang penetapan pemberhentian Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan dilakuan terlebih dahulu, seblum melantik sesorang untuk mengisinya,” kata dia saat di temui dikediamannya di Jalan Cemara Raya Nomor 34, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (22/09/2021) lalu.

Pria yang akrab disapa M2 ini mendukung masyarakat yang sudah melaporkan kesalahan tersebut, karena memang sudah menyalahi aturan dan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisinya.

“Sebaiknya memang Mendagri revisi kesalahan hasil laporan dari masyarakat, tujuannya agar kebijakan yang nanti di ambil Pj Bupati tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya SK penunjukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021 diduga bermasalah. Pasalnya, SK penetapan Pj Bupati Bekasi lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Berdasarkan laporan keberatan warga terkait SK Pj Bupati Bekasi ke Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021 lalu, terhitung 10 hari sejak laporan diberikan dan tidak adanya penyelesaian keberatan dari pejabat pemerintahan, maka laporan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Dan keberatan yang dianggap dikabulkan secara hukum harus ditindaklanjuti dengan surat penetapan keputusan sesuai dengan keberatan pemohon dalam waktu 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 77 tentang administrasi pemerintahan. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan surat penetapan keputusan. (FB)

You Might Also Like

Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

admin 23/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembangunan Masjid AL- Falah Ditandai Peletakan Batu Pertama Oleh Kades Cipayung
Next Article Muscab PPP Kabupaten Bekasi Harus Jadi Contoh Daerah Lain

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?