Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

admin Published 09/12/2019
Share
2 Min Read
Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan AM mantan Kades Karang Asih jadi tersangka Korupai. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, tahun anggaran 2016, Senin (9/12/2019).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDs Rp 3 miliar.

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahu 2016,” kata dia.

AM ditetapkan karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.

“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata dia.

Masih kata Angga, total Rp 3 Miliar merupakan APBDs Karang Asih dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terang dia.

Dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kuitansi dan Stempel palsu.

“Adanya dua alat bukti, pada wkatu kita melakukan penggeledahaan kita juga meemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.

Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapaun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selessaikan agak lama,” terang dia.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (FB)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 09/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi
Next Article Komisi X DPR RI Kunjungi Pemkab Bekasi, Bupati Usulkan Kurikulum SMK

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?