Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

admin Published 20/10/2025
Share
2 Min Read

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan penting untuk dipahami agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan. Hal ini ia sampaikan pada Kamis (09/10/2025), di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan sebagai upaya menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu pertanahan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kami nyambung. Jadi tugas kami sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Ia menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Pertama, land tenure, ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN semata, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa.

“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, sebetulnya bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat karena hulunya di situ, Pak/Bu,” tegas Menteri Nusron.

Pilar kedua adalah land value atau nilai tanah. Menteri Nusron menjelaskan, pengaturan nilai tanah harus proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Kemudian, land use itu membahas pemanfaatan tanah sesuai peruntukan yang diatur dalam kebijakan tata ruang. Pilar terakhir, land development, berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.

“Ini satu kesatuan, Pak/Bu, di antara kami. Jadi supaya kami semua filosofinya nyambung, dari hulu sampai hilir,” tutup Menteri Nusron. (red)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 20/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pertandingan Ekshibisi, Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas
Next Article Wamen Ossy Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Pemerintahan 09/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?