Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN– Pembangunan fisik proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, BPN Kabupaten Bekasi mengundang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya. Mereka diundangkan untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada di atasnya.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, musyawarah itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya, musyarawah telah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.
Baca juga: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Prioritas Rampung
“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukan musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata dia, Jumat (17/5).
Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti rugi. Penilaian pun dilakukan oleh tim apraisial yang ditunjuk secara independen. Meskipun demikian, terdapat masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.
“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” ucapnya.
Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya. (ger)