Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan
Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025
Pemerintahan
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan
Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

admin Published 23/06/2022
Share
3 Min Read
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, NPC Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan aturan yang berada di organisasinya tanpa mengindahkan aturan diatasnya. Dana kontribusi tersebut sudah menyalahi undang undang dan harusnya hal itu tidak dilakukan. Apalagi, bonus sudah diterima atlet secara penuh namun harus diberikan 30 persen ke organisasi melalui rekening pribadi sekretaris NPC Norman Yulian.

“Dasar aturannya yang digunakan mereka saja sudah bertentangan dengan aturan diatasnya, ditambah lagi 30 persen dari bonus atlet ditransfer ke rekening pribadi. Ini sebuah kesalahan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” terang Bambang.

Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

Jika dikaitkan dengan aturan, organisasi dapat membuat aturan dasar yang tidak bertentangan, tambah Bambang. Menurutnya, NPC diduga melanggar hak penyandang disabilitas dan perlu dikoreksi AD/ART organisasinya.

“Ini harus dikoreksi aturan organisasinya. Jangan sampai dibiarkan dan malah menimbulkan banyak kerugian bagi atlet disabilitas. Hak mereka jangan dipotong, karena itu menjadi bekal kedepan saat mereka tidak lagi menjadi atlet,” terangnya.

Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)

You Might Also Like

Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

admin 23/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Datangi Pemkab Bekasi, GMPI Dukung Program Pj Bupati Agar Tepat Sasaran
Next Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia

Paling Banyak Dibaca

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan 02/02/2026
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan 04/02/2026
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga 07/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?