Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.
Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.
Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, NPC Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan aturan yang berada di organisasinya tanpa mengindahkan aturan diatasnya. Dana kontribusi tersebut sudah menyalahi undang undang dan harusnya hal itu tidak dilakukan. Apalagi, bonus sudah diterima atlet secara penuh namun harus diberikan 30 persen ke organisasi melalui rekening pribadi sekretaris NPC Norman Yulian.
“Dasar aturannya yang digunakan mereka saja sudah bertentangan dengan aturan diatasnya, ditambah lagi 30 persen dari bonus atlet ditransfer ke rekening pribadi. Ini sebuah kesalahan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” terang Bambang.
Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi
Jika dikaitkan dengan aturan, organisasi dapat membuat aturan dasar yang tidak bertentangan, tambah Bambang. Menurutnya, NPC diduga melanggar hak penyandang disabilitas dan perlu dikoreksi AD/ART organisasinya.
“Ini harus dikoreksi aturan organisasinya. Jangan sampai dibiarkan dan malah menimbulkan banyak kerugian bagi atlet disabilitas. Hak mereka jangan dipotong, karena itu menjadi bekal kedepan saat mereka tidak lagi menjadi atlet,” terangnya.
Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?
Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.
Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)