Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

admin Published 23/06/2022
Share
3 Min Read
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, NPC Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan aturan yang berada di organisasinya tanpa mengindahkan aturan diatasnya. Dana kontribusi tersebut sudah menyalahi undang undang dan harusnya hal itu tidak dilakukan. Apalagi, bonus sudah diterima atlet secara penuh namun harus diberikan 30 persen ke organisasi melalui rekening pribadi sekretaris NPC Norman Yulian.

“Dasar aturannya yang digunakan mereka saja sudah bertentangan dengan aturan diatasnya, ditambah lagi 30 persen dari bonus atlet ditransfer ke rekening pribadi. Ini sebuah kesalahan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” terang Bambang.

Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

Jika dikaitkan dengan aturan, organisasi dapat membuat aturan dasar yang tidak bertentangan, tambah Bambang. Menurutnya, NPC diduga melanggar hak penyandang disabilitas dan perlu dikoreksi AD/ART organisasinya.

“Ini harus dikoreksi aturan organisasinya. Jangan sampai dibiarkan dan malah menimbulkan banyak kerugian bagi atlet disabilitas. Hak mereka jangan dipotong, karena itu menjadi bekal kedepan saat mereka tidak lagi menjadi atlet,” terangnya.

Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)

You Might Also Like

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lebih dari 200 Atlet Tunjukkan Aksi Spektakuler di Jababeka Go Asia: The 7th Asian Dragon & Lion Dance Championship

admin 23/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Datangi Pemkab Bekasi, GMPI Dukung Program Pj Bupati Agar Tepat Sasaran
Next Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?