Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan masih ditemukan pungutan liar (Pungli) oleh salah satu oknum pegawai desa. Sejak 2022 hingga 2023, diketahui sudah lebih dari seribu PTSL dengan pungli berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Padahal dalam aturannya, biaya yang dikenakan di wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu. Pungli tersebut dikumpulkan oknum pegawai desa berinisial HS.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Dan berdasarkan Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.
“Pungli dalam PTSL itu sudah sering terjadi dan biasanya terjadi di desa. Besaran punglinya pun berbeda-beda, ini menjadi celah bagi oknum desa untuk memungut biaya dan bisa membebani masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan tanahnya. Padahal biaya untuk PTSL hanya Rp150 ribu sesuai aturannya,” terang Ergat.
Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau PTSL di desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab jika dibiarkan, maka masyarakat selaku pemohon PTSL akan dirugikan. Belum lagi, pungli yang dilakukan oknum desa besarannya bervariasi. Bahkan transaksi pungli pun dilakukan dengan sistem transfer atau melalui uang elektronik.
“Kami sudah memiliki beberapa bukti transfer pungli PTSL dan akan terus kami kumpulkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. PTSL menjadi bancakan bagi oknum desa untuk menguruk keuntungan,” pungkasnya.
Sampai saat ini, Kepala Desa Sukaresmi ataupun perangkat desa belum bisa dikonfirmasi. Bahkan oknum pegawai desa yang memungut pungli juga tidak dapat ditemui di kantor desa. (***)