Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin Published 03/02/2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan masih ditemukan pungutan liar (Pungli) oleh salah satu oknum pegawai desa. Sejak 2022 hingga 2023, diketahui sudah lebih dari seribu PTSL dengan pungli berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Padahal dalam aturannya, biaya yang dikenakan di wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150 ribu. Pungli tersebut dikumpulkan oknum pegawai desa berinisial HS.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Dan berdasarkan Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.

“Pungli dalam PTSL itu sudah sering terjadi dan biasanya terjadi di desa. Besaran punglinya pun berbeda-beda, ini menjadi celah bagi oknum desa untuk memungut biaya dan bisa membebani masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan tanahnya. Padahal biaya untuk PTSL hanya Rp150 ribu sesuai aturannya,” terang Ergat.

Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau PTSL di desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab jika dibiarkan, maka masyarakat selaku pemohon PTSL akan dirugikan. Belum lagi, pungli yang dilakukan oknum desa besarannya bervariasi. Bahkan transaksi pungli pun dilakukan dengan sistem transfer atau melalui uang elektronik.

“Kami sudah memiliki beberapa bukti transfer pungli PTSL dan akan terus kami kumpulkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. PTSL menjadi bancakan bagi oknum desa untuk menguruk keuntungan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sukaresmi ataupun perangkat desa belum bisa dikonfirmasi. Bahkan oknum pegawai desa yang memungut pungli juga tidak dapat ditemui di kantor desa. (***)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 03/02/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kinerja Gemilang, Kementerian ATR/BPN Tuai Apresiasi dalam Rapat Kerja DPR
Next Article KOMPI Pertanyakan Pengangkatan Plt Dirus Perumda

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?