Fakta Bekasi, KOTA BEKASI–Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Pemerintah Kota Bekasi dalam rapat koordinasi mensosialisasikan Perwal perubahan pelayanan informasi terbaru, dengan harapan OPD segera membuat SK PPID pembantu sebagai turunan dari perubahan Perwal PPID utama, di samping evaluasi pelayanan PPID 2018 juga di sampaikan jika ada OPD yang belum paham terkait Kerjasama media (advetorial) di persilahkan konsultasi ke bagian humas serta OPD diharapkan segera mengumpulkan DIK 2019.
Rapat koordinasi di buka oleh Widodo Indrijantoro selaku PJ Sekda Kota Bekasi ini dilakukan demi optimalnya pelayanan masyarakat dan mempercepat proses pelayanan informasi, Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi dinamisasi dengan merevisi aturan yang ada dalam Perwal Pelayanan Informasi.
Perwal nomor 27 tahun 2017, tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi direvisi menjadi perwal nomor tahun 2018, tentang perubahan atas perwal nomor 27 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan pemerintah Kota Bekasi
Revisi ini dilakukan untuk merubah susunan PPID Utama yang sebelumnya berada di Diskominfostandi, sekarang berubah kedudukan di Humas Setda Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk simplikasi birokrasi laporan dari Pelayanan Informasi kepada Sekretaris daerah selaku atasan/pengarah PPID utama.
Hal ini juga diiringi dengan perubahan yang sebelumnya pelayanan terpusat dan harus melalui PPID Utama, sekarang PPID Pembantu yang ada di OPD bisa langsung melayani permohonan informasi guna harmonisasi terhadap pemohon informasi.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan, bahwa ini dilakukan demi menjaga harmonisasi masyarakat dan menciptakan performa pelayanan informasi di Kota Bekasi dengan capaian prima dan cepat.
“Perubahan ini perlu demi meningkatkan pelayanan informasi yang semakin cepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.
Evaluasi PPID di rapat koordinasi tersebut bertujuan naik tingkat untuk paripurna, dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dari tahun ke tahun, sehingga indeks kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi meningkat sampai ke tahap daerah percontohan untuk daerah-daerah lainnya baik tingkat regional maupun nasional. (ADV)