Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Rabu (26/8/2020). Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu hal penting untuk menggali potensi pajak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, baik itu pajak daerah ataupun pusat.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” tuturnya
Sekretaris Daerah menjelaskan, maksud dari penandatanganan kerja sama ini tentunya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Ya tentunya kita harus bersinergi baik dalam hal pertukaran data yang sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, dan mungkin juga termasuk pengawasan bersama, ini akan kita lakukan.” jelasnya
Dirinya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi.
Selain itu, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti dalam sambutannya mengatakan, banyak anggaran yang harus di refocusing baik dari pemerintah pusat maupun daerah akibat dari pandemi covid-19 yang terjadi.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini tentunya kita berharap pemerintah daerah dapat lebih memperkuat perpajakan daerah untuk terus bisa meningkatkan kebutuhan masyarakat, terlebih di tengah situasi covid-19 ini,” ucapnya
Dirinya juga menjelaskan, beberapa tujuan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini baik untuk pemerintah daerah maupun pusat.
“Banyak tujuan yang didapat dari kegiatan ini, seperti mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data, penyampaian data IKD, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan sebagainya,” jelasnya
Dirinya berharap agar penandatanganan ini tidak hanya sekedar tanda tangan semata, namun benar-benar bisa di impelemtasikan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Kegiatan kali ini ditutup dengan penandatanganan kerja sama secara virtual oleh 78 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. (FB)