Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral

Panwaslu Kota Bekasi Tidak Becus Tangani Laporan ASN Tidak Netral

admin Published 26/03/2018
Share
3 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI TIMUR – Panwaslu kota Bekasi terlihat tidak serius dalam menangani kasus pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (Asn). Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara, bahwa Panwaslu dapat meminta bantuan Bawaslu Provinsi jika mengalami kesulitan dalam melakukan kajian tindak pelaporan pelanggaran netralitas Asn.

Wakil Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Dedy Prabowo, menyayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, terhadap penyelesaian berbagai kasus pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini ditangani.

“Ini seharusnya tidak perlu saya jelaskan, sebab Panwaslu pasti lebih mengetahuinya. Namun sayang, dalam perjalannya menegakan pengawasan pemilu, Panwaslu Kota Bekasi terkesan tidak serius. Kalau kami lihat Bab 5 tentang pembinaan dan supervisi pengawasan, Panwaslu bisa meminta bantuan ke Bawaslu Provinsi untuk membantu proses pengkajian pelanggaran netralitas Asn,” ujarnya saat ditemui Fakta Bekasi.

Statmen Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti di beberapa media lokal, yang mengatakan penghentian kasus lantaran tidak terpenuhinya syarat materiel, yakni saksi-saksi yang dijelaskan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Sehingga kasus pun dihentikan.

Sambung Bowo, pelaporan tidak akan ditindak lanjuti, jika syarat materiel tidak terpenuhi. Pemanggilan saksi-saksi disayangkan tidak hadir, namun bukan diberhentikan terkait Asn yang tidak netral.

“Kalau kami ikuti pemberitaan, kemarin Sekda sudah dipanggil oleh Panwaslu. Artinya kalau palaporan itu tidak memenuhi syarat meteriel, kenapa Sekda bisa dipanggil? Kalau pun saksi-saksi itu sudah dipanggil dan tidak dapat hadir, bukan berarti kajian penindakan netralitas Asn dihentikan begitu saja,” ucapnya.

Menurutnya, dalam tugasnya melakukan kajian terhadap setiap pelaporan masyarakat atas pelanggaran pemilu, Panwaslu dapat berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Hanya saja dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, Panwaslu tidak melakukan koordinasi dengan berbagai unsur seperti yang terdapat di Sentra Gakkumdu.

“Artinya, Panwaslu tidak pernah melibatkan Gakkumdu. Padahal Gakkumdu itu kan didalamnya selain Panwaslu, juga ada Polri dan Kejaksaan. Selain itu dalam pengawasan, Panwaslu juga bisa berkoordinasi dengan Komisi Asn (KASN), itu ada di Pasal 5 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Saya lihat disini upaya Panwaslu seperti main karet, yang tidak mengambil langkah-langkah yang sudah diatur oleh Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 26/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seberapa Penting Gedung Baru 16 Lantai?
Next Article Di Usianya ke 68 Satpolpp Kabupaten Bekasi Butuh Kantor Baru

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?