Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi II Sudah Mencapai 35 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi II Sudah Mencapai 35 Persen

Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi II Sudah Mencapai 35 Persen

admin Published 15/01/2019
Share
4 Min Read
Musyawarah pengadaan tanah jalan tol Cimanggis-Cibitung di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung. Percepatan dilakukan demi mengejar target tol yang menghubungkan Bekasi dengan Bogor ini beroperasi di akhir 2019.

Setelah menyelesaikan seksi I sepanjang 3,5 kilometer, proyek dengan nilai investasi mencapai Rp 5,8 triliun itu telah memasuki pembangunan seksi II yakni sepanjang 23,3 kilometer. Pembangunan fisik pada seksi II ini telah mencapai 35 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen Tol Cimanggis-Cibitung Seksi II pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Marthin Andreas Panjaitan mengatakan, jumlah lahan yang dibeaskan sebenarnya terbilang tinggi. Hanya saja, pembebasan lahan tidak dilakuakn secara berurutan. Sehingga, meski tanah telah dibebaskan, pengerjaan fisik kerap terhambat.

“Karena persoalannya lahan yang bebaskan itu yang berada di dalam sedangkan pekerjaan fisik yang anyak memakai alat berat tidak bisa masuk karena aksesnya kecil. Maka dari itu kenapa jumlah lahan yang dibebaskan tinggi sekitar 70 persen tapi pengerjaan fisik masih 35 persen. Harusnya memang selisihnya 10 persen,” ucap dia.

Untuk itu, Kementerian PUPR beserta BPN Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan percepatan agar target pembangunan dapat tercapai. “Kami berharap pembebasan lancar, tidak ada yang keberatan sehingga dapat segera dibayarkan dan pembangunan fisik dapat dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan percepatan pengadaan tanah. Soalnya, kebutuhan terbilang mendesak, terlebih untuk menunjang pekerjaan fisik.

“Saat ini kami mulai melakukan percepatan dengan mendorong warga pemilik hak atas tanah untuk segera memenuhi persyaratan pembebasan tanah,” kata Agus usai memimpin musyawarah beserta para pemilik tanah di Desa Mekawarngi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa (15/1/2019).

Diungkapkan Agus, pada proses pembebasan tanah kerap mengalami kendala yang disebabkan karena surat-surat kepemilikan tanah milik warga yang tidak lengkap. Kemudian persetujuan nilai atas tanah pun kerap mengalami revisi.

“Memang ada beberapa seperti seritfikat belum di balik nama atau ada tanah waris yang belum dibagi. Maka dari itu kami terus mengingatkan kepada warga agar persoalan ini diteliti lebih lanjut. Termasuk jika ketika sudah diketahui, mohon dicek lagi apakah ada yang tertinggal, seperti badungan yang tidak terhitung atau mungkin tanah, segera sampaikan,” ucapnya.

Percepatan yang dilakukan BPN, lanjut dia, yakni dengan mendorong warga agar berperan aktif terutama yang berkaitan dengan persetujuan nilai atas tanah tersebut. Sesuai ketentuan, setelah menerima nilai yang diberikan, pemilik tanah diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan.

“Maka dari itu setelah musyarawarah ini kan kalau biasanya warga diminta membuka nilainya setelah di rumah, tapi sekarang kami mengimbau agar dibuka sekarang nilainya. Bukan untuk disetujui langsung tapi dicek bilamana ada yang belum dihitung. Namun jika semuanya sudah disetujui termasuk nilainya, jangan menunggu habis 14 hari. Harap segera menghubungi kami agar diurus pencairan ganti ruginya. Percepatan ini yang kami dorong,” ucapnya.

Melalui langkah tersebut, Agus optimis pembebasan lahan untuk Tol Cimanggis-Cibitung di Kabupaten Bekasi dapat rampung pada Maret 2019. “Kalau dulu prosesnya bisa sampai delapan bulan, sekarang saya harap satu bulan sudah selesai,” katanya.

Secara terpisah keseluruhan, untuk menunjang pembangunan fisik seksi II sepanjang 23,3 kilometer, dibutuhkan tanah sebanyak 2.189 bidang atau 1.522.722 meter persegi yang terbagi di sepuluh desa di Kota dan Kabupaten Bekasi. Hingga kini tanah yang telah dibebaskan sebanyak 72 persen. “Jika di Desa Mekarwangi ini selesai dibebaskan maka persentasenya bakal naik signifikan jadi 78 persen,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 15/01/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Bekasi Pimpin Apel Penertiban PKL di Pasar Baru
Next Article Dibayar 100 Persen, Gedung Baru ULP Belum Selesai

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?