Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya, Warga Mengaku Untung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya, Warga Mengaku Untung

Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya, Warga Mengaku Untung

admin Published 06/02/2019
Share
2 Min Read
Proses verifikasi pembebasan lahan depo LRT di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Sebanyak 191 bidang atau 10,5 hektar tanah yang dibutuhkan untuk membangun depo light rapid trans (LRT) di Kabupaten Bekasi. Mayoritas di antaranya telah dibebaskan, sehingga tinggal menyisakan 76 bidang tanah yang diverifikasi ulang serta 29 bidang yang dicek bukti kepemilikannya.

Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Perkeretaapian Fadliyansah mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan percepatan pembebasan lahan. Ditargetkan April nanti seluruh tanah telah dibebaskan.

Baca juga: Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang

“Karena untuk daerah lainnya mayoritas sudah selesai tinggal di Kabupaten Bekasi. Maka dari itu bersama BPN kami lakukan percepatan. Karena jujur saja kalau dari kontruksi sudah terlewat satu tahun. Namun kami optimis dapat berjalan sesuai rencana,” ucap dia, Rabu (6/2/2019).

Sementara itu, sejumlah warga mengaku sempat mendapatkan ajakan agar menolak ganti rugi karena dinilai harganya terlalu rendah.

“Jadi memang awalnya informasinya tanah per meter Rp 300.000 kemudian naik jadi Rp 1,2 juta kemudian naik lagi jadi Rp 3 juta. Nah katanya ada yang ngajak jangan diambil, katanya biar bisa jadi Rp 7 juta. Ah kata saya terlalu,” ujar salah seorang warga.
Hal senada diungkapkan Vano (30).

Dia mengaku sempat diajak untuk memprotes pengukuran, namun dia menolak. “Jadi memang ada yang orang-orang menolak karena harganya kecil. Tapi saya punya pendirian sendiri, saya mah lebih baik dilepas karena jatuhnya untung,” kata dia.

Vano mengaku memiliki bidang tanah seluas 120 meter persegi. Di atasnya terdapat rumah dan warung. Dari perhitungan dia, hasil pembebasan tanah, dirinya bisa membeli tanah dan rumah baru di lokasi yang berbeda.

“Teman saya ada punya tanah 120 meter persegi sama rumah, terus kena guru dapat Rp 900 juta. Kemudian dia dapat lagi tanah 300 meter sama rumah sama kontrakan di Cikarang Barat Cuma Rp 300 juta. Ya malah untung, dia bisa berangkatin orang tuanya umrah sama punya mobil, jadi memang untung sih. Cuma ini saya itu minta segera dibayar tapi malah terhambat sama orang-orang yang menolak ini,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 06/02/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang
Next Article Mulai Hari Ini Pemkab Bekasi Lakukan Percetakan Massal SPPT PBB

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?