Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP

Pemkab Bekasi Fasilitasi Penerbitan SIP bagi Nakes dan Medis di kantor DPMPTSP

admin Published 18/03/2025
Share
3 Min Read
Posko pelayanan penerbitan SIP untuk nakes dan Medis di kantor DPMPTSP Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan membuka posko layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Posko yang semula dijadwalkan hanya berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 12 hingga 18 Maret 2025, kini diperpanjang hingga 21 Maret 2025 untuk menampung tingginya animo tenaga kesehatan yang masih membutuhkan konsultasi dan penyelesaian izin. Layanan ini berlokasi di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan respons atas masukan dari berbagai organisasi profesi kesehatan terkait kendala dalam proses pengajuan SIP. Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi agar tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat.

“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Asep Surya Atmaja.

Dengan adanya posko ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses penerbitan SIP hanya dalam waktu satu hari. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta memastikan tenaga medis bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

“Tujuan kami, sesuai arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik,” ungkap Sarwoko.

Menurutnya, mayoritas tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya dijadwalkan hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan diperpanjangnya layanan posko penerbitan SIP, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara legal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap melayani masyarakat secara optimal. (***)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 18/03/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirut Adnan Putra Group Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Next Article Tingkatkan Mobilitas dan Layanan Transportasi, Pemkab Bekasi Resmikan Swatantra S01 Jababeka

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?