Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan

Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan

admin Published 21/03/2020
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk Segera Menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha  tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Khusus untuk Usaha Kepariwisataan seperti Spa, Arena Bermain Anak, tempat wisata dan juga MICE/Balai Pertemuan, Bupati juga meminta agar para pelaku usaha untuk dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan saya minta untuk dalat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” ucap Eka.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bekasi. Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119.

Sementara itu, Encep S. Jaya selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperdomani surat edaran tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat memperdomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 21/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Asik, E-KTP Diantar Langsung ke Rumah Warga
Next Article Sandiwara Panlih Wabup, NU Kabupaten Bekasi Minta DPRD Tobat

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?