Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan

Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan

admin Published 21/03/2020
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.

Dalam edaran tersebut disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk Segera Menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha  tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Khusus untuk Usaha Kepariwisataan seperti Spa, Arena Bermain Anak, tempat wisata dan juga MICE/Balai Pertemuan, Bupati juga meminta agar para pelaku usaha untuk dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan saya minta untuk dalat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” ucap Eka.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bekasi. Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119.

Sementara itu, Encep S. Jaya selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperdomani surat edaran tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat memperdomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi

Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

admin 21/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Asik, E-KTP Diantar Langsung ke Rumah Warga
Next Article Sandiwara Panlih Wabup, NU Kabupaten Bekasi Minta DPRD Tobat

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan 09/06/2026
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan 11/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?