Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

admin Published 04/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2020).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, juga tergantung level kewaspadaan lingkungan masing-masing,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan menerapkan prinsip physical distancing. Selain itu, ukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan.

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli mendatang. Proporsional yang dimaksud yakni ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, peraturan yang lebih detail mengenai PSBB proporsional terdapat  pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi. Seperti, penentuan level kewaspadaan wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, dan lain-lain.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Lalu, perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut. Di Level 1 (Rendah), aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun di Level 5 (Kritis), kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar. (FB)

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 04/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB
Next Article 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif COVID-19

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?