Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

admin Published 04/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6/2020).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, juga tergantung level kewaspadaan lingkungan masing-masing,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan menerapkan prinsip physical distancing. Selain itu, ukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan.

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli mendatang. Proporsional yang dimaksud yakni ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, peraturan yang lebih detail mengenai PSBB proporsional terdapat  pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi. Seperti, penentuan level kewaspadaan wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, dan lain-lain.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Lalu, perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut. Di Level 1 (Rendah), aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun di Level 5 (Kritis), kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 04/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB
Next Article 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif COVID-19

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?