Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan

Pemohon SIM Langgar Protokoler Kesehatan

admin Published 09/06/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi buka pelayanan di tengah pandemi virus Corona, meski saat ini Kabupaten Bekasi masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari pantauan Fakta Bekasi dilokasi, sebanyak kurang lebih ratusan pemohon SIM yang datang tidak mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya masih terlihat pemohon tanpa menggunakan masker dan tidak adanya Physical distancing (jaga jarak) dengan orang lain minimal 1 meter.

Menanggapi Hal tersebut Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengaku sudah beberapa kali menegur pemohon SIM melalui petugas gugus covid-19 agar mengedepankan protokoler kesehatan.

“Iya, petugas tidak bosan-bosannya menegur.
Tapi pengunjung memang tidak mengindahkan,” kata dia, melalui pesan Whatsaapnya.

Sedangkan saat ditanya ada atau tidaknya protokol kesehatan di Satpas SIM, dr Alamsyah menjawab bahwa untuk protokol kesehatan sebenarnya sudah ada. “Protokol sudah ada dan gugus tugas didalamnya kan termasuk aparat keamanan,” jawab dia.

dr Alamsyah menambahkan untuk kesadaran protokol kesehatan itu bukan hanya permohonan (pengunjung). Pihak pemberi pelayanan juga wajib untuk mengedepankan protokol kesehatan.

“Kesadaran semuanya untuk ikut protokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk peneguran yang sudah dilakukan, dr Alamsyah mengaku bahwa hal tersebut termasuk salah satu sanksi. Bukan hanya itu aparat yang bertugas juga harus melakukan teguran keras terhadap pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Teguran itu salah satu bentuk sanksi dan aparat keamanan bisa menertibkan lebih keras,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 09/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 13 kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif COVID-19
Next Article Bupati Bekasi Tinjau Rumah Roboh Warga Desa Sumberjaya 

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?