Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

Pendamping Sukaresmi Bawa Kabur Uang PKH

admin Published 05/09/2017
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM  – Pendamping Program Kelurga Harapan (PKH) di Desa Sukarmurni, Kecamatan Sukakarya berinisial SI belum lama ini kedapatan membawa kabur uang bantuan sosial senilai ratusan juta rupiah yang dialokasikan oleh Kementrian Sosial untuk keluarga tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dijelaskan olehnya uang yang dibawa kabur SI merupakan uang bantuan milik 261 penerima PKH di Desa Sukamurni dengan total nilai bantuan sebesar Rp. 130.500.000.

Menurut penuturan SI, kata Edi, uang tersebut hilang karena yang bersangkutan tertipu persoalan penggandaan uang. “Yang bersakutan telah kita panggil beberapa waktu lalu dan ternyata bersedia untuk mengembalikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan,” ucapnya, Selasa (05/09).

Edi pun mengaku heran mengapa hal itu bisa terjadi. Pasalnya, selama ini penyaluran bantuan PKH kepada keluarga tidak mampu di Kabupaten Bekasi  telah dilakukan by name by adress dengan menggunakan ATM.  “Kalau dulu memang cash, tetapi sekarang kan pake ATM,” ucapnya.

Setelah ditelusuri, sambungnya, ternyata hal itu terjadi karena SI mengumpulkan ATM beserta PIN-nya untuk mengambil uang bantuan milik warga secara massif dan kolektif.

“Padahal, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Dengan dialihkannya dari cash ke ATM pemerintah jutru berharap uang bantuan yang diberikan bisa diterima dan dikelola oleh warga tanpa perantara dan tidak langsung dihabiskan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berpesan agar kedepannya warga penerima bantuan PKH di Kabupaten Bekasi tidak memberikan ATM berikut nomor PIN kepada siapapun dan dapat menggunakan bantuan yang diterima sesuai dengan kebutuhan atau perencanaan.

Untuk diketahui, Kementrian Sosial RI di tahun 2017 ini telah menyalurkan bantuan uang non cash sebesar Rp.55,9 Miliar. Uang tersebut diberikan kepada 25.590 PKH di Kabupaten Bekasi . Setiap penerima bantuan PKH mendapatkan bantuan senilai Rp. 6 juta Per tahun yang dapat dicairkan melalui ATM.

Direktoral Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Keluarga pada Kemensos, Nur Pujiyanto mengatakan guna membantu kelancaran dalam proses pencairan, pemerintah pun menyiapkan 105 orang tenaga pendamping.

“Agustus ini sudah masuk ke pencairan tahap ketiga, untuk membantu kelancaran dalam pencairan, Kemensos menyiapkan tenaga pendamping. Ini komitmen kami agar bantuan kami tepat sasaran dan tepat guna,” ucapnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 05/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ini Empat Perda yang Seharusnya Diundangkan Tahun Ini
Next Article Mundurnya Adang Diduga Terkait Jembatan Bali MM2100

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?