Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici
Share
Sign In
Notification
Latest News
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici

Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici

admin Published 10/01/2019
Share
2 Min Read
Proses pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Cibitung-Cilincing.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Sebanyak 40 bidang milik penggarap di Tanah Kas Desa (TKD) mendapat ganti kerugian proyek pembangunan Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Kamis (10/1/2019).

PPK Tol Cibitung-Cilincing Kementrian PUPR Dodit Dimas Ramadita mengatakan, ganti rugi untuk penggarap di tanah kas desa merupakan perhatian pemerintah terhadap penggarap yang sudah memiliki perjanjian dengan pemilik tanah (desa) sebelumnya.

“Ada sekitar 40 bidang milik penggarap di dua desa yakini Desa Srimahi dan Srijaya Kecamatan Tambun Utara yang hari ini kami berikan haknya sekitar Rp 4 miliar,” kata dia.

Untuk hitungan nilai lanjut Dodit, sesuai dari tim Appraisal hasil indent dari tahun 2013, siapa saja penggarap ditanah tersebut kepemilikan surat dari kelurahan/desa serta surat dari pemilik tanah bahwa yang bersangkutan penggarap diatasnya.

“yang dinilai hanya tanaman atau bangunan itu yang kami bayar sesuai hak mereka sesuai UUD nomor 2, para penggarap bisa diganti rugian asal mereka bisa beritikad baik,” kata dia.

Ada sekitar 7 desa di Kabupaten Bekasi yang tanah kas desanya terkena proyek pembangunan Cibici. Sesuai dengan Kemendagri nomor 1 tahun 2016 bahwa pergantian tanah kas desa dibayarkan langsung tanpa menunggu tanah pengganti atau ruislag.

“Kalau tanah kas desa agak berbeda, untuk penggantiannya dengan tanah kembali. Tapi sesuai pemendgri nomor 1 tahun 2016 bisa dibayar dengan uang terlebih dahulu sebelum tanah pengganti sedia, karena proyek strategis nasional harus jalan terus otomatis kita bayarkan dulu nanti pihak desa mencari tanah pengganti, tapi proses itu tidak berjalan sendiri tetap dikawal TP4D dan Pemda setempat,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

admin 10/01/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejari Kabupaten Bekasi Siap Menuju Zona Integritas WBK WBBM
Next Article Berkat DDS Babinkamtibmas Hegarmukti, Kapolrestro Bekasi Santuni Ibu Maryati

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?