Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici
Share
Sign In
Notification
Latest News
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan
Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan
Ingin Masakan Khas Semarang, Cepetan Datang ke Sego Sambel Bunda
Kuliner
Banyak Kursi Kosong, Pelayanan Perumda TB Terganggu
Pemerintahan
Calon BPD dan Masyarakat Sumberjaya Pertanyakan Netralitas Panitia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici

Penggarap TKD Dapat Ganti Rugi Proyek Pembangunan Tol Cibici

admin Published 10/01/2019
Share
2 Min Read
Proses pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Cibitung-Cilincing.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Sebanyak 40 bidang milik penggarap di Tanah Kas Desa (TKD) mendapat ganti kerugian proyek pembangunan Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Kamis (10/1/2019).

PPK Tol Cibitung-Cilincing Kementrian PUPR Dodit Dimas Ramadita mengatakan, ganti rugi untuk penggarap di tanah kas desa merupakan perhatian pemerintah terhadap penggarap yang sudah memiliki perjanjian dengan pemilik tanah (desa) sebelumnya.

“Ada sekitar 40 bidang milik penggarap di dua desa yakini Desa Srimahi dan Srijaya Kecamatan Tambun Utara yang hari ini kami berikan haknya sekitar Rp 4 miliar,” kata dia.

Untuk hitungan nilai lanjut Dodit, sesuai dari tim Appraisal hasil indent dari tahun 2013, siapa saja penggarap ditanah tersebut kepemilikan surat dari kelurahan/desa serta surat dari pemilik tanah bahwa yang bersangkutan penggarap diatasnya.

“yang dinilai hanya tanaman atau bangunan itu yang kami bayar sesuai hak mereka sesuai UUD nomor 2, para penggarap bisa diganti rugian asal mereka bisa beritikad baik,” kata dia.

Ada sekitar 7 desa di Kabupaten Bekasi yang tanah kas desanya terkena proyek pembangunan Cibici. Sesuai dengan Kemendagri nomor 1 tahun 2016 bahwa pergantian tanah kas desa dibayarkan langsung tanpa menunggu tanah pengganti atau ruislag.

“Kalau tanah kas desa agak berbeda, untuk penggantiannya dengan tanah kembali. Tapi sesuai pemendgri nomor 1 tahun 2016 bisa dibayar dengan uang terlebih dahulu sebelum tanah pengganti sedia, karena proyek strategis nasional harus jalan terus otomatis kita bayarkan dulu nanti pihak desa mencari tanah pengganti, tapi proses itu tidak berjalan sendiri tetap dikawal TP4D dan Pemda setempat,” tandasnya. (ger)

You Might Also Like

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang

Banyak Kursi Kosong, Pelayanan Perumda TB Terganggu

Calon BPD dan Masyarakat Sumberjaya Pertanyakan Netralitas Panitia

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

admin 10/01/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejari Kabupaten Bekasi Siap Menuju Zona Integritas WBK WBBM
Next Article Berkat DDS Babinkamtibmas Hegarmukti, Kapolrestro Bekasi Santuni Ibu Maryati

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Serahkan Ganti Kerugian Tol Cibitung – Cilincing, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi Pastikan Hak Warga Tersalurkan Dengan Aman
Pemerintahan 29/04/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?