Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo berharap adanya kebijakan pemerintah daerah (Pemda), untuk menutup tempat karoke yang sudah lama beroprasi di Kabupaten Bekasi.
Ia menyampaikan, para pengusaha tidak setuju atas penyenggelan tempat usahanya ditutup.
Baca juga: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
“Kegiatan dan kebijakan penutupan ini kami harap ada solusinya, sebab dengan kegiatan tersebut yang dilakukan Satpol PP berdampak adanya ribuan tenaga yang terancam jadi pengangguran,”tuturnya.
Muklis mengatakan jenis usaha yang dijalankannya, sangat mendukung pemberantasann prostitusi, dan peredaran narkoba.
“Kita tidak ingin tempat kerja sebagai sarang prostitusi, oleh sebab itu tidak mau ;a narkoba didalamnya, kita ingin yang prosedur sesuai dengan pemerintahan daerah ini,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak setuju, dalam perda nomor 3 pasal 47, perda itu adalah musik, dalam pandangan. Kegiatannya Muklis itu live musik.
Selain itu , dirinya menyayangkan berarti apalagi untuk kreasi anak-anak muda yang ingin mengembangkan bakat dalam musik di Kabupaten Bekasi dengan perda itu mengganggu kreasi anak muda.
“Saya pikir pemerintah daerah harus revesi perda, ini tidak baik industri ke perawisatawahan kususnya musik di Kabupaten Bekasi,” sesalnya.
Sekedar diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan
bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (FB)