Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

admin Published 10/10/2018
Share
2 Min Read
Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Perwakilan pengusaha THM Tamrin, Muklis Hartoyo berharap adanya kebijakan pemerintah daerah (Pemda), untuk menutup tempat karoke yang sudah lama beroprasi di Kabupaten Bekasi.

Ia menyampaikan, para pengusaha tidak setuju atas penyenggelan tempat usahanya ditutup.

Baca juga: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

“Kegiatan dan kebijakan penutupan ini kami harap ada solusinya, sebab dengan kegiatan tersebut yang dilakukan Satpol PP berdampak adanya ribuan tenaga yang terancam jadi pengangguran,”tuturnya.

Muklis mengatakan jenis usaha yang dijalankannya, sangat mendukung pemberantasann prostitusi, dan peredaran narkoba.

“Kita tidak ingin tempat kerja sebagai sarang prostitusi, oleh sebab itu tidak mau ;a narkoba didalamnya, kita ingin yang prosedur sesuai dengan pemerintahan daerah ini,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak setuju, dalam perda nomor 3 pasal 47, perda itu adalah musik, dalam pandangan. Kegiatannya Muklis itu live  musik.

Selain itu , dirinya menyayangkan berarti apalagi untuk kreasi anak-anak muda yang ingin mengembangkan bakat  dalam musik di Kabupaten Bekasi dengan perda itu mengganggu kreasi anak muda.

“Saya pikir pemerintah daerah harus revesi perda, ini tidak baik  industri ke perawisatawahan kususnya musik di Kabupaten Bekasi,” sesalnya.

Sekedar diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan

bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 10/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Next Article Maraknya Sales Perumahan Madina City Bikin Resah Masyarakat Cabangbungin

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?