Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB

Perpanjang PSBB Proporsional, Kabupaten Bekasi Siap Menuju AKB

admin Published 04/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020.

Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
mengatakan penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT & RW siaga.

“Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Eka.

Kata Eka, proporsional berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status Tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

“Sampai 4 Juni 2020, Status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning. Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan Protokol Kesehatan yang akan jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini,” ucapnya.

Tentu saja bertahap ini dengan menyesuaikan Daerah masing- masing, dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata, dan sektor Ekonomi

“Jadi kita sudah menuju era New Normal atau AKB ini akan kita lakukan secara bertahap, tidak langsung begitu kita buka misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir,” jelas Eka.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan dalam masa AKB, warga diperbolehkan beraktivitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.

“Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya,” bebernya

Eka menambahkan hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka. Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Kemudian, sekolah pun juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Terkait Ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka, Pun begitu dengan kegiatan peribadatan, sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Lalu, Mall juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kiosnya saja yang boleh dibuka, kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua kita buat bertahap karena ada fase-fase yang harus kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya. (FB)

You Might Also Like

Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’

Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB

Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri

FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae

Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB

admin 04/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Verifikasi Pemprov Jabar Temukan Sejumlah Catatan Pilwabup Bekasi
Next Article Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?