Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD

Perubahan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Disetujui DPRD

admin Published 20/12/2019
Share
3 Min Read
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha, tengah melakukan penandatanganan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (20/12, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah menyutujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (20/12).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dihadapan seluruh Anggota DPRD serta undangan lainnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Maka melalui Rapat Paripurna ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Kita akan lakukan secepatnya, sesuai dengan kemampuan bidangnya masing-masing,” terang Eka.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, Segala pendapat, pandangan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan pehatiannya. Nantinya akan ada penataan, dan membagi perubahan tersebut.

“Demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan, melalui perangkat daerah. Yang secara teknis mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya,” paparnya.

Sementara itu, Juru bicara Pansus II, Sukarlinan menerangkan, Peraturan Daerah ini akan mengatur tentang perubahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang ada diantaranya, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Tipe B dan memiliki otonomi dan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sendiri.

“Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah dihitung secara manual, mempunyai skor 900 sehingga naik menjadi Tipe B,” sambungnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara, untuk Dinas kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan. Lalu, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sedangkan, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil skoring memperoleh nilai 980, sehingga, kata dia, dapat dibelah menjadi dua OPD dengan tipelogi A.

Sukarlinan merekomendasikan, agar Dinas PUPR dapat dibelah dua, menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dengan tiga bidang yakni Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan SDA dan Bidang Bina Konstruksi.

“Yang kedua yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang memiliki Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang serta Bidang Cipta Karya,” tutupnya. (adv)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 20/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tarif Tol Jagorawi Naik Mulai Hari Ini
Next Article Politikus Nyambi Usaha Jus, Curhat Soal Kesejahteraan Masyarakat Sampai Panlih Wabup Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?