Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

Pindah Partai , 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sudah Tidak Terima Gajih dan Tunjangan

admin Published 24/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak lagi menerima gajih dan tunjangan karena pindah dan menjadi calon anggota legislatif dari partai lain. Diantaranya, Kamalludin, Ranio Abadilah, Warja Miharja dan Taih Minarno yang memilih pindah partai.

Gajih dan tunjangan itu dihentikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 kemarin, maka anggota dewan yang pindah partai tidak berhak menerima gaji.

Baca juga: KPU Tetapkan 679 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi

“Sebagai alat kontrol anggran dan pembuat raperda, jadi hak-hak itu sudah tidak bisa diberikan,” kata Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Senin (24/9).

Kalau dari pendafatan seperti gajih dan penghasilan seperti tunjangan kalau anggota DPRD itu dibayar setelah bekerja. Jadi 4 dewan yang pindah partai masih menerima sampai awal tanggal bulan oktober 2018.

“Karena kalau anggota dewan itu kerja dulu baru di gajih, beda dengan PNS. Jadi untuk gajih, tunjangan rumah, tunjangan transportasi kalau dia melaksanakan reses ada tunjangan reses untuk bulan September masih diberikan,” kata dia.

Diketahui, untuk gajih anggota dewan sebesar 4 sampai Rp. 6 juta, tunjangan transportasi Rp. 14 juta dan tunjangan perumahan Rp. 22 juta. “Mulai oktober haknya sebagai anggota DPRD hilang, bukan hanya itu uang saku perjalanan dinas juga udah gk bisa diambil,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pindah Partai

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota telah menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan anatar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

“Sebetulnya mana kala dia mencalonkan legislatif diluar dari hasil pemilu atau keluar partai itu harus mengundurkan diri. Tapi adanya edaran setelah ditetapkan sebagi calon tetap baru lah hak-hak tidak diberikan,” tandas dia. (ddk)

You Might Also Like

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Peran Tata Ruang dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

admin 24/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Temui Pendemo Ketua Dewan Malah Disoraki ‘Huuuuuh’
Next Article Temui Pendemo, Bupati Hanya Kasih Nasi Uduk Bukan SK

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
Pemerintahan 20/05/2025
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Pemerintahan 20/05/2025
Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Tindak Lanjuti Evaluasi Triwulan I 
Pemerintahan 20/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?