Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj. Bupati Bekasi Langgar Disiplin, Sanksi Administrasi Menanti
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj. Bupati Bekasi Langgar Disiplin, Sanksi Administrasi Menanti

Pj. Bupati Bekasi Langgar Disiplin, Sanksi Administrasi Menanti

admin Published 02/05/2024
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam e-announcement Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun periodik desember 2023 belum terdata menyampaikan LHKPN. Perlu diketahui, bahwa penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sementara pada tahun 2022, diketahui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dani Ramdan yang disampaikan sebesar Rp 6.766.408.071. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan masuk kedalam 14.072 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2022 Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan lebih kurang senilai Rp 6,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 214 juta, harta bergerak lainnya Rp 347 juta, kas dan setara kas senilai Rp 98 juta, dan hutang senilai Rp 234 juta lebih. Dan pada periodik desember 2023, belum ada data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca juga: Pj. Bupati Dani Ramdan Belum Lapor LHKPN

Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali menanggapi, tidak disiplinnya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pada saat: masih menjabat.

“Jika penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, maka sesuai aturan harus diberikan sanksi administratif karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Bahkan sanksi berat bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Kita lihat sanksi apa yang akan diberikan nantinya,” terang Ergat.

Selain itu, tambahnya, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sikap atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu sikap atau perbuatan yang masuk dalam katagori pelanggaran disiplin berat.

“Kami menilai Dani Ramdan harus diberikan sanksi berat. Sebab jabatannya sebagai Pj. bupati dan kalak BPBD Provinsi Jawa Barat merupakan pejabat pimpinan tinggi. Jika dibiarkan maka pejabat dapat sewenang-wenang dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (***)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 02/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Berbagi Berkah Idul Fitri dengan Memberikan Zakat kepada Anak Yatim Piatu dan Warga Desa Kalijaya
Next Article LSM Kompi Duga Bimtek Kades  Deklarasi Dukungan Dani Ramdan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?