Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diduga menyalahi aturan. Seperti menelan ludah sendiri, sewaktu menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar yang pada saat itu melakukan verifikasi Pilwabup Bekasi di Komplek Pemkab Bekasi, pada Rabu (3/6/2020) lalu, Dani menilai ada kesalahan dalam proses Pilwabup.
Dimana hasil verifikasi yang melibatkan dirinya secara langsung, setelah ada beberapa temuan yang diduga tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi, sehingga sampai sekarang tidak ada kejelasan bahkan Wakil Bupati tak kunjung dilantik.
Baca : Tim Verifikasi Pemprov Jabar Temukan Sejumlah Catatan Pilwabup Bekasi
Kondisi serupa juga terjadi saat SK penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Bekasi dianggap menyalahi aturan karena prosesnya mendahului pengumuman pemberhentian jabatan bupati alm Eka Supria Atmaja oleh pimpinan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengakui Kabupaten Bekasi sedang banyak persoalan baik itu terkait proses Pilwabub, Sekda, hingga Bupati Bekasi yang sekarang di isi Penjabat.
“Kabupaten Bekasi itu sudah banyak persoalan terkait Wakil Bupati yang tidak buru-buru di lantik, hasil Open Biding Sekda yang juga tidak selesai, kemudian kehilangan bupati. Artinya ini ada permasalahan. Terkait adanya Pj satu sisi buat saya itu sudah baik dari pada kosongnya kelamaan,” kata Ani saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).
Politis PKS ini mengaku persoalan adanya keterlambatan pengunduran diri Bupati Bekasi dengan penunjukan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati merupakan antisipasi Provinsi Jawa Barat untuk mengisi kekosongan pasca meninggalnya Eka Supria Atmaja.
“Cuma mungkin kalau pengunduran diri belum dilakukan tapi sudah ditunjuk Pj bupati, ini sebenarnya sebagai antisipasi provinsi karena kondisi bupati sudah meninggal dunia. sesuai regulasi yang ada langsung ditunjuk Pj bupati yang kemudian menyusul Paripurna pemberhentiannya alm Eka Supria Atmaja karena itu kan proses administrasi, ini pandangan pribadi saya,” terang dia.
Ditanya soal SK Pj Bupati Bekasi bermasalah, Ani akan konfirmasi terlebih dahulu dengan bidang hukum. “Saya gak tau kalau menabrak aturan, saya harus konfirmasi dulu sama bidang hukum selama ini saya tidak mempelajari itu, karena secara faktual bupati meninggal dan memang secara aturan juga arus ditunjuk, kalau ada yang dirugikan, silahkan ini kan negara hukum kalau ada maladmistrasi bisa ke ombudsman atau ke mana silahkan, saya menghargai itu,” tandasnya.
Sebelumnya, SK penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021 diduga bermasalah. Pasalnya, SK penetapan Pj Bupati Bekasi lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD. (FB)