Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

admin Published 23/04/2024
Share
2 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melalui surat perintah nomor KP.14.01/2000-BKPSDM/2024 tertanggal 22 April 2024 memerintahkan 16 pejabat tinggi pratama untuk mengikuti uji kompetensi pada 24 April 2024 besok. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Mutasi pejabat tinggi pratama dilarang dilakukan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelahnya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, surat perintah Pj Bupati Bekasi untuk kepala dinas mengikuti uji kompetensi jelang pilkada bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menjadi pertanyaan besar maksud dan tujuan Pj bupati yang berniat mutasi rotasi pejabat tinggi pratama yang sarat kepentingan politik jelang pilkada September mendatang.

“Aturannya kan jelas tidak boleh melaksanakan mutasi rotasi pejabat tinggi pratama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. Sementara sekarang pejabat diminta mengikuti uji kompetensi yang arahnya jelas untuk melaksanakan mutasi rotasi. Apa ini ada kaitan rencana Dani Ramdan untuk maju pilkada,” kata Ergat.

Ditambahkan, uji kompetensi pejabat tinggi pratama terkesan dipaksakan. Karena seluruh prosesnya mulai dari pengajuan sampai surat diijinkannya uji kompetensi sangat cepat. KASN mengeluarkan surat pada 1 Maret 2024 dengan nomor B-788/JP.00.01/02/2024, Kemendagri meneruskan dengan mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2428/OTDA tanggal 28 maret tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama dan surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 3066/KPG.07/BKD tanggal 16 april 2024 perihal persetujuan uji kompetensi.

“Uji kompetensi kan awal dari proses mutasi rotasi. Kenapa terkesan dipaksakan dan harus jelang pilkada. Seharusnya Pj Bupati tidak melakukan itu kecuali memang dirinya punya kepentingan pribadi didalamnya,” sindir Ergat.

Pj bupati kata Ergat seharusnya menjaga kondisifitas di tahun politik. Jangan sampai, adanya pergantian pejabat membuat kegaduhan dan memperlambat proses penyerapan anggaran.

“Tahun politik harusnya penjabat menjaga situasi agar kondusif bukan malah buat gaduh. Sebaiknya jangan diteruskan prosesnya sampai nanti 6 bulan setelah pilkada biar tidak menghambat kinerja dan penyerapan anggaran,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 23/04/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?
Next Article FajarPaper Serahkan 190 Unit Tempat Sampah ke 10 Desa di Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?