Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Satpol PP dan DPRD Kabupaten Bekasi sepakat akan membongkar sejumlah Bangunan liar (Bangli) dan tempat praktik prostitusi di sepanjang jalan inspeksi Kalimalang.
“Hasil rapat audiensi barusan, PJT II segera buatkan surat permohonan penertiban Bangli esek-esek itu ke Satpol PP,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah, Rabu (12/9).
Menurut dia, sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II
“Seharusnya dari dulu ini ditertibkan kerana sudah sangat meresahkan warga sekitar,” katanya.
Menurut laporan masyarakat, deretan bangli di sepanjang Kalimalang khususnya di Pasir Konci hingga perbatasan Kabupaten Karawang di Tegal Danas dijadikan tempat prostitusi terselubung berkedok tempat karaoke yang juga menjajakkan minuman keras.
“Bahkan kata warga kepada kami, di situ ada puluhan bahkan ratusan PSK yang mangkal dan mencari pelanggan hingga ke tepi jalan. Miris mendengarnya,” katanya.
Manajer Administrasi PJT II Vivin mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat permohonan penertiban bangunan liar atau Bangli kepada pemerintah daerah setempat. “Besok kita sampaikan surat itu kepada Bupati Bekasi,” katanya.
Dia menjelaskan surat tersebut berisi persetujuan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban Bangli yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Jadi bukan hanya di Pasir Konci – Tegal Danas saja melainkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (FB)