Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Plt Bupati Bekasi Upayakan Diskresi Dua Plt Kepala Dinas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Plt Bupati Bekasi Upayakan Diskresi Dua Plt Kepala Dinas

Plt Bupati Bekasi Upayakan Diskresi Dua Plt Kepala Dinas

admin Published 27/04/2022
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian angka 3 huruf (b) poin II, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Terdapat dua Plt Kepala Dinas yang masih belum diganti setelah SK Plt sebelumnya dikeluarkan pada 22/10 lalu. Dikabarkan, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki kini sedang mengupayakan diskresi sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 175 yang mengubah pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tentang tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, diskresi yang sedang diupayakan Plt Bupati Bekasi tidak dalam urgensi. Sebab, pergantian Plt kepala dinas tidak akan menghambat pelayanan dan tidak akan terjadi stagnasi dalam sistem pemerintahan. Bagi Bambang, Marjuki terlalu memaksakan untuk mempertahankan dua Plt kepala dinas yang notabenenya adalah Sekretaris Dinas.

Diskresi itu kan jika sifatnya urgent dan jika tidak dilakukan, sistem pelayanan dan pemerintahan akan stagnan. Tapi kan kenyataannya tidak begitu, Plt kepala dinas yang lain sudah diganti dengan Plt yang baru per 26 April lalu, dan itu bisa dilakukan tanpa perlu diupayakan diskresi,” terangnya.

Jika diskresi dilakukan untuk tetap mempertahankan dua Plt kepala dinas, maka diduga ada penyalahgunaan wewenang. Sebab, dua Plt kepala dinas tersebut merupakan dinas tekhnis dan masa berlaku SK pengangkatannya sudah melewati batas waktu sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang jika Plt Bupati Bekasi tetap mengeluarkan diskresi. Tidak ada dasar yang menjadi acuan pak Marjuki untuk mengeluarkan diskresi, dan kami menilai aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini. (FB)

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 27/04/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Koswara Digadang Jabat Pj Bupati Bekasi
Next Article SMSI Kota Bekasi Audiensi dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?