Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi melaporkan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek revitalisasi jalan Kalimalang batas Kota sampai batas Kawarang T.A 2024 Ke kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Senin (15/09/2025).
Fathur Rohman Selaku Wakil Ketua 2 Bidang eksternal PMII Kabupaten Bekasi mengungkapkan, Proyek revitalisasi ruas Jalan Kalimalang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, memperlancar arus lalu lintas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor:03/LHP/XVIII.BDG/01/2025 justru adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut yang dilakukan oleh Dinas Sumberdaya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) melalui PT. AWU sebesar Rp. 1.017.436.414,00 dan PT. ACP sebesar Rp. 1.619.788.879,00. Dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.637.225.293,00.
” Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang harus segera diusut tuntas,” ucapnya.
Selanjutnya Fathur menegaskan, Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporanya dan juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala DSDABMBK, PT. AWU dan juga PT. ACP yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dijadikan ladang korupsi, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathur juga mendesak Bupati Bekasi untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran kepada kepala DSDABMBK, sebab dugaan korupsi proyek ini dikarenakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh DSDABMBK selaku dinas yang bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut .
” Bupati tidak boleh tinggal diam. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kepala dinas harus dievaluasi, bahkan dicopot jika terbukti lalai atau ikut serta dalam penyimpangan proyek ini,” Tutup Fathur. (***)