Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan

Polisi Amankan 5 Pengedar Miras Oplosan

admin Published 19/03/2018
Share
3 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG UTARA—Sebanyak enam tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, Kasat Res Narkoba AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tambun Utara kerap terjadi penjualan miras oplosan jenis ginseng.

Setelah mendaptkan informasi, kemudian dilakukan giat cipta kondisi ke daerah yang dimaksud, alhasil ditemukan kios penjualan jamu yang menjual minuman oplosan ginseng yang dikelola oleh tersangka RS.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas terlebih dahulu, dan ditemukan sekitar 29 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan ginseng,” tuturnya.

Ia mengatakan, miras oplosan disita dari tersangka RS berada di kolong meja yang ada di kios jamu. Kemudian, petugas menanyakan darimana mitas tersebut didapat. “Tersangka RS menjawab, miras tersebut didapat dan dibeli dari tersangka AR,” ucap Fanani.

Dari pengembangan tersebut, lanjutnya, petugas mendapat informasi kembali dari masyarakat, kios jamu yang dikelola oleh T tidak luput dari pemeriksaan petugas. Penggeledahanpun dilakukan di kios tersebut.

“Dari tersangka T, petugas menemukan 40 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan jenis ginseng. Jadi, miras oplosan ini dibuat sendiri oleh T,” ucap Kasat Res Narkoba.

Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 22.00 WIB, petugas kembali menggeledah warung jamu di Kampung Baru CBL, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, milik S. Dan ditemukan barang bukti sekitar 18 (delapan belas) botol dengan ukuran 1,5 liter.

“Enam bungkus plastik bening berisikan alkohol kembali ditemukan petugas di warung jamu milik AS di bilangan Kecamatan Tambun Utara,” katanya.

Petugas kemudian melanjutkan patroli, dan berhenti di depan warung jamu milik AR di pinggir jalan. “Setelah penggeledahan, petugas menemukan 3 galon miras oplosan jenis ginseng, setengah ember miras jenis ginseng, dan 10 bungkus plastik miras oplosan,” ucap Fanani.

Dari informasi yang didapat, menurut tersangka AR pembuatan miras oplosan ini standarnya mencampur alkohol kurang lebih sekitar 90 persen.

Selain barang bukti miras oplosan dengan total 200 liter, petugas juga mengamankan enam tersangka pengedar miras oplosan di 5 TKP yang berbeda.

“Dari hasil ungkap kasus penjualan Miras Oplosan, para tersangka diancam dengan Pasal 137 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 19/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PAC GP Ansor Karangbahagia Gelar PKD
Next Article Kini Giliran Warga Bekasi di Berangkatkan Umrah Gratis RKBC

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?