Faktabekasi.com, CIKARANG UTARA—Sebanyak enam tersangka pengedar minuman keras (miras) oplosan harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, Kasat Res Narkoba AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Tambun Utara kerap terjadi penjualan miras oplosan jenis ginseng.
Setelah mendaptkan informasi, kemudian dilakukan giat cipta kondisi ke daerah yang dimaksud, alhasil ditemukan kios penjualan jamu yang menjual minuman oplosan ginseng yang dikelola oleh tersangka RS.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas terlebih dahulu, dan ditemukan sekitar 29 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan ginseng,” tuturnya.
Ia mengatakan, miras oplosan disita dari tersangka RS berada di kolong meja yang ada di kios jamu. Kemudian, petugas menanyakan darimana mitas tersebut didapat. “Tersangka RS menjawab, miras tersebut didapat dan dibeli dari tersangka AR,” ucap Fanani.
Dari pengembangan tersebut, lanjutnya, petugas mendapat informasi kembali dari masyarakat, kios jamu yang dikelola oleh T tidak luput dari pemeriksaan petugas. Penggeledahanpun dilakukan di kios tersebut.
“Dari tersangka T, petugas menemukan 40 bungkus kantong plastik bening berisikan miras oplosan jenis ginseng. Jadi, miras oplosan ini dibuat sendiri oleh T,” ucap Kasat Res Narkoba.
Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 22.00 WIB, petugas kembali menggeledah warung jamu di Kampung Baru CBL, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, milik S. Dan ditemukan barang bukti sekitar 18 (delapan belas) botol dengan ukuran 1,5 liter.
“Enam bungkus plastik bening berisikan alkohol kembali ditemukan petugas di warung jamu milik AS di bilangan Kecamatan Tambun Utara,” katanya.
Petugas kemudian melanjutkan patroli, dan berhenti di depan warung jamu milik AR di pinggir jalan. “Setelah penggeledahan, petugas menemukan 3 galon miras oplosan jenis ginseng, setengah ember miras jenis ginseng, dan 10 bungkus plastik miras oplosan,” ucap Fanani.
Dari informasi yang didapat, menurut tersangka AR pembuatan miras oplosan ini standarnya mencampur alkohol kurang lebih sekitar 90 persen.
Selain barang bukti miras oplosan dengan total 200 liter, petugas juga mengamankan enam tersangka pengedar miras oplosan di 5 TKP yang berbeda.
“Dari hasil ungkap kasus penjualan Miras Oplosan, para tersangka diancam dengan Pasal 137 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (fb)