KOTA BEKASI–Polresto Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus uang dolar, Rabu (13/12), pelaku berhasil diamankan dikediaman di Jl. Kayu Manis Barat RT.15/0, Kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial (CC) melakukan penipuan terhadap Edna Chandra (47) warga Bulevar Hijau Blok C 1/3 RT 03/30, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Doni Ini mengatakan, pelaku CC melakukan penipuan lewat sosial media Facebook yang bernama akun MR Wonder, modus CC dengan cara mengiming-imingkan uang dolar kepada calon korbannya.
“Modus pelaku mengiming-imingkan uang dollar, selanjutnya pelaku meminta transfer kepada korban sebesar Rp500.000.000, ke no rekening. Namun ternyata korban tak kunjung mendapatkan transfer uang dollar yang di janjikan pelaku,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota menyita barang bukti bukan di dalam rumah tersangka, melainkan di mobil tersangka. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kawanan lain nya,” tukasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 49 bundel uang dollar Amerika 50.000, 2 buah laptop, 1 buah hair dryer, 1 buah brangkas, 1 buah koper, dan 1 unit mobil avanza berwarna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku CC diduga melakukan penipuan dengan tindak pidana sesuai pasal 378 KHUP, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (cr01)