Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

admin Published 17/05/2022
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno tunjukan barang bukti pencurian rumsong.

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) yang terjadi di Perum

Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 RT 010/026, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, kediaman korban dengan inisial AA (32) pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku ialah, DH Als DKL, (25) warga Kp. Selang Cironggeng RT 004/004, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung dan HY Als BTK (36) warga Kp. Selang Cironggeng RT001/004, Ds. Wanajaya, Kec. Cibitung.

Adapun modus operandi pelaku DH memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku HY dan oleh pelaku HY barang barang tersebut berencana akan dijual. Diketahui pelaku DH merupakan kuli bongkar bahan bangunan di Perum Metland Cibitung.

Adapun kronologis pengungkapan diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno saat gelar konferensi pers, Selasa (17/5/2022) di Mapolsek Cikarang Barat.

“Penangkapan kedua paku berdasarkan pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumah Kosong tersebut, hingga dapat diamankan pelaku dan barang bukti yang ada dikontrakannya,” kata Gidion Arif Setyawan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada tahun 2000 dan pada 2021 melakukan pencurian granit lantai sebanyak 20 Dus dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung dan Baja Ringan sebanyak 15 Batang. Dan pada hari ini barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku diantaranya satu set spiker aktif, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop, satu unit TV 32 in dan satu unit handphone,” tandasnya. (Son)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 17/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aep : Kabupaten Bekasi Butuh Penjabat Mumpuni, Bukan Pengkhianat
Next Article Bersinergi Dengan Pemkab Bekasi, Plt Bupati Haturkan Terimakasih kepada Ulama

Paling Banyak Dibaca

Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?