Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

Polsek Cikarang Barat Bekuk Dua Pelaku Pencurian Rumsong

admin Published 17/05/2022
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno tunjukan barang bukti pencurian rumsong.

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT–Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap dua terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Rumah Kosong (Rumsong) yang terjadi di Perum

Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 RT 010/026, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, kediaman korban dengan inisial AA (32) pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku ialah, DH Als DKL, (25) warga Kp. Selang Cironggeng RT 004/004, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung dan HY Als BTK (36) warga Kp. Selang Cironggeng RT001/004, Ds. Wanajaya, Kec. Cibitung.

Adapun modus operandi pelaku DH memanjat tembok cluster perumahan dari samping yang berbatasan dengan perkampungan melalui tangga bekas proyek pembangunan setelah masuk kedalam Cluster perumahan Pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng dan kemudian masuk kedalam rumsong dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dibawa kerumah pelaku HY dan oleh pelaku HY barang barang tersebut berencana akan dijual. Diketahui pelaku DH merupakan kuli bongkar bahan bangunan di Perum Metland Cibitung.

Adapun kronologis pengungkapan diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Cikarang Barat Sutrisno saat gelar konferensi pers, Selasa (17/5/2022) di Mapolsek Cikarang Barat.

“Penangkapan kedua paku berdasarkan pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi berikut barang bukti ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Pencurian Rumah Kosong tersebut, hingga dapat diamankan pelaku dan barang bukti yang ada dikontrakannya,” kata Gidion Arif Setyawan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada tahun 2000 dan pada 2021 melakukan pencurian granit lantai sebanyak 20 Dus dalam proyek pembangunan perumahan Metland Cibitung dan Baja Ringan sebanyak 15 Batang. Dan pada hari ini barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku diantaranya satu set spiker aktif, satu buah tas punggung merk trakker warna hitam, satu unit Laptop, satu unit TV 32 in dan satu unit handphone,” tandasnya. (Son)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 17/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aep : Kabupaten Bekasi Butuh Penjabat Mumpuni, Bukan Pengkhianat
Next Article Bersinergi Dengan Pemkab Bekasi, Plt Bupati Haturkan Terimakasih kepada Ulama

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?