Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo

Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Curanmor di PT Denpoo

admin Published 28/01/2022
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Polsek Cikarang Pusat mengamankan  pelaku berinisial DMA, yang melakukan pencurian dengan cara meminjam sepeda motor dan kemudian menduplikasi/menggandakan kunci sepeda motor di Area Parkir PT Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, Jalan Trembesi Blok F 20 No. 1 Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit mengatakan, Tim Opsnal Cikarang Pusat melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di PT Denpoo Mandiri Indonesia, dan didapati informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan yang bekerja di Denpoo Mandiri Indonesia.

Ia menuturkan kronologis sebelum terjadinya pencurian bahwa korban atas nama Nurul Huda mengenal pelaku DMA karena bekerja satu perusahaan. Karena seringnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Dirasa pelaku itu baik terhadap korban, korban dengan leluasa meminjamkan kendaraannya tanpa curiga.

“Sehingga tanpa sepengetahuan korban, pelaku sempat menduplikasi kunci motor korban. Pada saat pelaku beraksi, Security di tempatnya bekerja pun tidak curiga ketika pelaku membawa lari motor korban,” kata AKP Awang, Jumat (28/01/2022) sore.

“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat  tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA yang berada di Pemalang Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Awang.

Kapolsek Cikarang Pusat menyebutkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu)  unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) bendel BPKB kepemilikan sepeda motor, 2 (dua) buah kunci asli sepeda motor, 1 (satu) buah kunci duplikasi, 1 (satu) Switer Hitam bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Celana Levis Panjang warna hitam, 1 (satu) Flashdisc yang berisikan rekaman CCTV,” ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (son)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 28/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Nunggak Listrik Bulan Januari, PLN Akan Lakukan Pemadaman
Next Article Bangun Kabupaten Bekasi Plt. Bupati Harapkan Sinergitas dengan NU

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?