Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Kedungwaringin Bekuk Kawanan Pembobol Mini Market
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Kedungwaringin Bekuk Kawanan Pembobol Mini Market

Polsek Kedungwaringin Bekuk Kawanan Pembobol Mini Market

admin Published 20/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, KEDUNGWARUNGIN – Komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Kedungwaringin, akhirnya dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi. Para pelaku memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal ditengah wabah corona atau Pandemi Covid-19.

Ke dua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kp Kendayakan RT 002/006 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, pada Jumat (19/06/2020) kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin IPTU Anwar Firdaus mengatakan, para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.

“Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu,” kata dia, Sabtu (20/06/2020).

Tambah Anwar Firdaus, kemudian para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum.

“Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 WIB,” terangnya

Ke dua pelaku, dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin iptu Anwar firdaus, berhasil di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.

“Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK (DPO). Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di tKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian,” paparnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.

Akibat perbuatannya kata Kanit Reskrim Polsek Kedung waringin para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

“Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” pungkas Anwar Firdaus. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 20/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mantan Kades Karang Asih Kembalikan Uang Negara Rp 1 Miliar
Next Article Warga Perum BCL Blok E30 Gelar Acara Pemilihan Ketua Gang Baru

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?