Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum

Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum

admin Published 01/07/2022
Share
3 Min Read
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.

CIKARANG PUSAT, Fakta Bekasi – Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap polemik potongan bonus dengan dalih dana kontribusi yang diterima atlet paralympic. Salahudin menilai, NPC Kabupaten Bekasi yang sudah menerima dana hibah, tidak perlu lagi melakukan potongan apapun dalihnya. Potongan 30 persen dari bonus atlet tidak masuk dalam logika hukum.

“Walaupun di AD/ART diatur adanya dana kontribusi, tapi organisasi sudah menerima dana hibah maka akan terjadi over budjet. Operasional dan kebutuhan organisasi sudah dicover oleh dana hibah, jadi tidak perlu lagi ada potongan. Entry pointnya harus dilakukan audit prosedur, agar jelas seluruh penggunaan anggaran masuk dan keluar NPC,” terangnya.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

Menurutnya, saat ini yang paling tidak masuk akal adalah masuknya dana kontribusi ke rekening pribadi. Itu merupakan pelanggaran berat. Secara logika hukum itu merupakan kesalahan. Diperlukan adanya surat kuasa khusus adanya penarikan dana kontribusi yang masuk ke rekening pribadi.

Jika dana kontribusi masuk ke rekening pribadi dan dimasukkan kembali ke rekening organisasi, tambah Salahudin apakah jumlah besaran dananya sama?

Baca juga; Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

“Kalau menurut saya harus dikembalikan dana kontribusi atau hal ini akan menjadi persoalan hukum. Disudahi saja persoalan ini dengan mengembalikan dana kontribusi dan evaluasi kembali AD/ART organisasinya,” tutup CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.

Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Baca juga: Polemik NPCI, Disbudpora Angkat Bicara

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (FB)

You Might Also Like

Kemenangan Telak 7-0, Tim Sepak Bola Putri Kab. Bekasi Pastikan Tiket Porprov 2026

Lolos ke Porprov Jabar 2026, Tim Sepak Bola Kabupaten Bekasi dan Subang Amankan Tiket Lebih Awal

Kemenangan Manis Tim Sepak Bola Putri Kabupaten Bekasi di BK Porprov 2026

Pelepasan Tim Sepak Bola Putri Porprov, Sejarah Baru bagi PSSI Kab. Bekasi

Stadion Wibawa Mukti Jadi Saksi Laga Panas, Kab. Bekasi Tundukkan Purwakarta di Kualifikasi Porprov 2026

admin 01/07/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Usulkan Perbup Pengelolaan Sampah Berbasis Kemitraan, Ini Penjelasan DLHK Kab. Bekasi
Next Article Marching Band Gita Bagasasi Juara 1 Nasional

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?