Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan panitia pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum diberikan izin oleh Pemprov Jawa Barat dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Dirjen Otda Kemendagri, Budi Santoso belum mengetahui adanya rencana pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
“Belum ada laporan dari daerah ke kita, belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri,” singkatnya, Selasa (10/3/2020)
Senada dengan itu, Direktur Jendral Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan kaitan pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Namun demikian ia menerangkan harus mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016.
“Saya belum tahu kabar soal itu, yang mengirimkan SK pengantaran itu Provinsi dulu, karena provinsi yang memfasilitasi secara teknis. Silahkan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk kedalam teknis itu. Namun pasti lihat lagi di (UU 10 Tahun 2016) Pasal 176 itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi,” singkatnya.
Terpisah, secara tegas Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Sebab, hingga saat ini diketahui partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang direkomendasikan.
“Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu (DPRD) apalagi surat pemberitahuan (Pelaksanaan Paripurna), terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP,” beber dia.
Ia kembali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi jangan sampai proses yang telah dilakukan, nantinya tidak diakui karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
“Peraturanny kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama, meski nanti lama, tapi clear itu loh,” bebernya.
Informasi yang ia terima oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, ada poin yang menyebutkan tanggal dan penjadwalan. Ia menerangkan, proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabat ini, jangan disamakan seperti pilkada yang terjadwal.
“Poinnya disebutkan disitu kayak proses pilkada padahal gak ada proses pilkada, Itu hak prerogratif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna,” kata dia.
Oleh karena itu, Dedi sudah berulang kali mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menahan proses yang sedang berlangsung, tapi sampai kini DPRD tidak bergeming dan terus menjalankan proses.
“Menurut informasi saya dengan mereka, itu saya suruh tahan dulu, jangan dulu, nunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka,” jelasnya.
“Mereka bilang capek katanya, terus dibilang masyarakat gak kerja, saya sudah bilang ke Panlih, kalo kerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma,” bebernya.
Ia juga sempat mengingatkan, Panitia Pemilihan jangan terlalu aktif dalam penyegeraan pemilihan Wakil Bupati Bekasi, menurutnya biarlah Partai Koalisi yang bersepakat menentukan dua nama.
“Tetap saya bilang acuannya adalah aturan dan ketentuannya diserahkan kepada partai pengusung DPP lagi, bukan DPD. Dia (DPRD) bilang pendaftarannya habis batas waktunya, terus saya bilang, diundang-undang tidak ada proses pendaftaran, bukan kayak pilkada,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan lembaga bentukan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura bersepakat menentukan dua nama yang sama, sebab bila proses ini tetap dijalankan. Ia memastikan tidak bakal menerima hasil paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. (FB)