Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Terkait gugatan pencemaran lingkungan limbah B3 yang diwakili LSM Gemantara kepada tergugat PT. Horas Miduk ke Pengadilan Negeri Cikarang, atas nama pihak yang dirugikan Yopi Budi Setiawan, penggugat mengklaim mengalami kerugian material karena tanah miliknya tercemar limbah oli bekas. Yopi menuntut ganti rugi kepada PT Horas Miduk dengan rincian Rp 300 juta untuk mengganti tanah yang tidak bisa diproduksi lagi, kerugian bibit ikan dalam proses pembiakan sebesar Rp 3 Miliar dan kerugian atas hilangnya keuntungan atas panen (cocok tanam) sebesar Rp 10 Miliar.
Menanggapi permasalahan tersebut, PT Horas Miduk mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah membuang limbah B3 ke tanah warga. Horas Miduk memiliki tempat pemusnahan limbah B3 di wilayah Sukabumi. Bahkan setiap kegiatan pengiriman limbah B3, diasuransikan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Direktur PT Horas Miduk, Ruben Zaenal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pembuangan limbah B3 miliknya disembarang tempat, apalagi tanah milik warga. Pihaknya sudah memiliki tempat pemusnahan limbah B3 di Sukabumi dan seluruh prosesnya diawasi dan diasuransikan.
“Kami tidak tahu kenapa ada pihak yang menggugat perusahan kami, sementara kami tidak pernah membuang atau memusnakan limbah B3 ke tanah milik warga. Kami pastikan itu bukan dari kami,” terangnya.
Ruben menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke perusahaan dan tidak ada aktivitas pengiriman barang ke lokasi pembuangan milik warga. Ruben menilai bahwa gugatan warga yang dirugikan perusahaan miliknya adalah salah.
“Kami tidak pernah membuang limbah B3 sembarangan. Kami memiliki lokasi pemusnahan yang sudah lengkap ijinnya di Sukabumi. Kami pun heran ada warga yang menggugat lantaran limbah B3 yang dianggap milik kami dibuang ke tanah miliknya. Kami pastikan itu bukan limbah kami, seluruh kegiatan kami dilakukan sesuai prosedur dan aturan,” paparnya.
Ruben memastikan bahwa PT Horas Miduk memiliki kelengkapan perijinan dalam proses pengolahan limbah, pengiriman limbah sampai pada pemusnahan limbah B3. Sehingga jika terjadi kesalahan dalam setiap prosesnya, maka tercover oleh asuransi.
“Seluruh truk yang mengirim limbah B3 sudah diasuransikan. Sehingga prosesnya kami jamin aman dan tidak merugikan pihak manapun. Kami pun berharap gugatan ini bisa diselesaikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ruben.
Ditambahkan, sampai saat ini PT Horas Miduk belum menggunakan kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Sebab, berdasarkan data perusahaan tidak ditemukan adanya aktivitas pengiriman limbah B3 ke tanah milik warga. Apalagi, limbah B3 berupa oli bekas merupakan limbah yang memiliki nilai ekonomi yang bisa diperjualbelikan.
“Kami belum pakai jasa kuasa hukum, karena menurut kami tidak ada kesalahan di pihak kami. Lagipula, limbah oli bekas kan bisa diperjualbelikan, jadi tidak mungkin kami buang,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sidang pertama gugatan dilakukan pada Senin 15 Juni 2020 dan sidang lanjutan kedua akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang. (mot/ddk)