Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) merekomendasikan 8 kebijakan. 8 rekomendasi TP2D yaitu penajaman indikator kinerja utama perangkat daerah di Kabupaten Bekasi, evaluasi RPJPD 2005-2025, strategi peningkatan konektivitas antar wilayah, kinerja pemerintah dengan badan usaha, optimalisasi pendapatan daerah, pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui mekanisme KPBU, pemutakhiran rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Bekasi tahun 2023-2026 dan kondusifitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 8 rekomendasi tersebut bukan berasal dari kebijakan TP2D, melainkan seluruhnya berasal dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Bahkan dua orang TP2D tidak menyangkal bahwa 8 rekomendasi yang dikeluarkan bukan berdasarkan hasil kajian, analisa dan evaluasi TP2D, melainkan berasal dari oretan Pj Bupati yang langsung dijadikan sebagai rekomendasi. TP2D tidak ingin 8 kebijakan rekomendasi tersebut berasal dari TP2D, tapi ketika dipublikasi seluruh kebijakan tersebut berasal dari TP2D dan bukan dari rekomendasi Pj Bupati.
“Kondisi saat itu beliau (Dani Ramdan) datang terlambat dan langsung menyodorkan rekomendasi yang dibawa dan langsung menjadi rekomendasi. Kami juga kaget kalau itu disebut rekomendasi TP2D karena bukan itu yang kami susun,” ungkap pria yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menilai, 8 rekomendasi tersebut tidak mengarah langsung kepada masyarakat. Hal ini menguatkan adanya abuse of power, dimana rekomendasi yang mengatasnamakan TP2D berasal dari Pj Bupati. Menurut Ergat, TP2D berisikan orang-orang kompeten yang memiliki keahlian dibidangnya.
“Ironi jika rekom itu hasil dari oretan Pj Bupati sementara TP2D hanya diam, orang-orang yang ahli kok hanya mengiyakan tanpa melakukan analisa atau memang ini cara dari Dani Ramdan meninabobokan tokoh-tokoh ahli,” terangnya.
Menurutnya, TP2D juga kurang efektif karena tidak berisikan tokoh-tokoh muda yang memiliki keahlian dan kritis. Karena tokoh muda memiliki banyak pemikiran yang membangun untuk Kabupaten Bekasi. TP2D juga harus kritis terkait pembangunan yang menjadi prioritas, bukan hanya iya dan setuju.
“Jika rekomendasi TP2D tidak digunakan berarti sama saja menghamburkan anggaran, keberadaannya tidak diperlukan dan hanya sebagai simbol. Rekom TP2D dari tahun-tahun sebelumnya juga tidak terealisasi dengan baik, hanya sebatas menggugurkan kewajiban aja,” kata Ergat.
Ergat juga menyangsikan bahwa rekomendasi TP2D sejak Dani Ramdan menjabat hasil analisa dari TP2D. Impelementasi TP2D tahun 2022 tidak jelas dan dieksekusi dengan benar. Rekom tahun 2023 juga perlu dipantau apa ini hanya sekedar simbol atau memang pencitraan dari Dani Ramdan. (adm)