Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diterima Pemprov Jawa Barat. Dokumen aslinya pun telah diterima setelah sebelumnya hanya disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi berupa kopian. Namun, dalam lampiran surat rekomendasi dari DPP partai koalisi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan hanya menerima rekomendasi dari DPP Partai Golkar versi lama, DPP PAN versi lama, dan DPP Partai Hanura tetapi tak memasukkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem.
“Saya melihat ini belum bulat, kalau surat yang dikirim ke pemprov itu Nasdem tidak ada, adanya gabungan dari DPD. Gabungan dari DPD ini berarti bukan partai pengusung dan memang tidak disyaratkan kalau gabungan itu,” beber dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan versi DPRD, terdapat dua nama cawabup. Karena, DPRD membatasi surat dari DPP partai pengusung sampai Desember 2019 mengikuti jadwal dan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Baca Juga: Bila Terjadi, DPRD Harus Mengulang Proses Pemilihan Wabup Bekasi
Dani melanjutkan, yang juga menjadi sorotan pihaknya yakni terkait dengan pendaftaran serta penyerahan rekomendasi yang tidak dilakukan bupati tetapi dialihkan oleh DPRD bahwa diperbolehkan partai pengusung yang menyerahkan.
“Dari hasil kajian biro hukum, itu tidak ada aturan di atasnya mengenai prosedur itu (pendaftaran oleh partai pengusung),” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kronologis dan dokumen versi Bupati Bekasi. Berdasarkan versi bupati, terdapat lima nama cawabup yang direkomendasikan terbaru partai pengusung. Terakhir, terdapat perubahan cawabup dari PAN dan Golkar pada Maret 2020. Sebelum penetapan cawabup. Rekomendasi tersebut juga ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP partai koalisi.
“Pada surat bupati ada rekomendasi dari Partai Nasdem meskipun nama cawabup yang dikirim berbeda dengan ketiga partai lainnya,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengaku saat ini telah melaporkan persoalan Wakil Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menentukan apakah hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi dapat diterima atau tidak.
“Kita laporkan ke Mendagri seperti ini, ada laporan versi DPRD dengan batas-batas waktu yang ditetapkan, lalu ada laporan versi bupati, yang memang ada dinamika perubahan rekomendasi dari partai koalisi,” tandasnya. (FB)