Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rekomendasi NasDem Tidak Dimasukan Dalam Dokumen Paripurna Wabup Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Rekomendasi NasDem Tidak Dimasukan Dalam Dokumen Paripurna Wabup Bekasi

Rekomendasi NasDem Tidak Dimasukan Dalam Dokumen Paripurna Wabup Bekasi

admin Published 08/04/2020
Share
2 Min Read
Sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diterima Pemprov Jawa Barat. Dokumen aslinya pun telah diterima setelah sebelumnya hanya disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi berupa kopian. Namun, dalam lampiran surat rekomendasi dari DPP partai koalisi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan hanya menerima rekomendasi dari DPP Partai Golkar versi lama, DPP PAN versi lama, dan DPP Partai Hanura tetapi tak memasukkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem.

“Saya melihat ini belum bulat, kalau surat yang dikirim ke pemprov itu Nasdem tidak ada, adanya gabungan dari DPD. Gabungan dari DPD ini berarti bukan partai pengusung dan memang tidak disyaratkan kalau gabungan itu,” beber dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan versi DPRD, terdapat dua nama cawabup. Karena, DPRD membatasi surat dari DPP partai pengusung sampai Desember 2019 mengikuti jadwal dan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga: Bila Terjadi, DPRD Harus Mengulang Proses Pemilihan Wabup Bekasi

Dani melanjutkan, yang juga menjadi sorotan pihaknya yakni terkait dengan pendaftaran serta penyerahan rekomendasi yang tidak dilakukan bupati tetapi dialihkan oleh DPRD bahwa diperbolehkan partai pengusung yang menyerahkan.

“Dari hasil kajian biro hukum, itu tidak ada aturan di atasnya mengenai prosedur itu (pendaftaran oleh partai pengusung),” ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kronologis dan dokumen versi Bupati Bekasi. Berdasarkan versi bupati, terdapat lima nama cawabup yang direkomendasikan terbaru partai pengusung. Terakhir, terdapat perubahan cawabup dari PAN dan Golkar pada Maret 2020. Sebelum penetapan cawabup. Rekomendasi tersebut juga ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP partai koalisi.

“Pada surat bupati ada rekomendasi dari Partai Nasdem meskipun nama cawabup yang dikirim berbeda dengan ketiga partai lainnya,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mengaku saat ini telah melaporkan persoalan Wakil Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menentukan apakah hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi dapat diterima atau tidak.

“Kita laporkan ke Mendagri seperti ini, ada laporan versi DPRD dengan batas-batas waktu yang ditetapkan, lalu ada laporan versi bupati, yang memang ada dinamika perubahan rekomendasi dari partai koalisi,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 08/04/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB
Next Article Soal Surat PAW Husni Thamrin, DPC Gerindra Klarifikasi Ke DPP

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?