Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, tahun pekerjaan 2016 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rekomendasi BPK, PUPR harus mengembalikan kerugian uang daerah tersebut paling lambat 60 hari setelah BPK mengelurkan rekomendasi.

Ketua LSM Sniper Gunawan menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,  dan pejabat lain yang  telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Menurutnya, dalam persoalan ini PUPR lambat untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih, karena batas waktu 60 hari sudah lewat. Dan itu, bukan lagi sebagai kesalahan administratif saja, tapi sudah melakukan pidana.

“Ini sudah bukan lagi menjadi ranah hukum administratif, tapi sudah unsur pidana dan harus ditindaklanjuti secara hukum untuk dilakukan penyidikan,” terang Gunawan.

Ditambahkan, jika dalam temuan BPK adanya kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam bataa waktu belum juga dikembalikan, BPK dalam langsung melaporkan temuannya tersebut. Dan penegak hukum bisa langsung memulai proses penyidikan.

“Kalau BPK yang melaporkan tidak lagi melalui proses penyelidikan, tapi statusnya langsung ke penyidikan. Kami berharap ini bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Meski batas waktu pengembalian kerugian daerah sudah lewat, PUPR belum melakukan pengembalian kerugian daerah. Ditambah, kepala dinas PUPR Adang Sutrisno sudah mengundurkan diri dengan alasan sakit dan digantikan Plt Daryanto. (ddk)

You Might Also Like

Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar

Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional

Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan

KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Next Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?