Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, tahun pekerjaan 2016 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rekomendasi BPK, PUPR harus mengembalikan kerugian uang daerah tersebut paling lambat 60 hari setelah BPK mengelurkan rekomendasi.

Ketua LSM Sniper Gunawan menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,  dan pejabat lain yang  telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Menurutnya, dalam persoalan ini PUPR lambat untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih, karena batas waktu 60 hari sudah lewat. Dan itu, bukan lagi sebagai kesalahan administratif saja, tapi sudah melakukan pidana.

“Ini sudah bukan lagi menjadi ranah hukum administratif, tapi sudah unsur pidana dan harus ditindaklanjuti secara hukum untuk dilakukan penyidikan,” terang Gunawan.

Ditambahkan, jika dalam temuan BPK adanya kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam bataa waktu belum juga dikembalikan, BPK dalam langsung melaporkan temuannya tersebut. Dan penegak hukum bisa langsung memulai proses penyidikan.

“Kalau BPK yang melaporkan tidak lagi melalui proses penyelidikan, tapi statusnya langsung ke penyidikan. Kami berharap ini bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Meski batas waktu pengembalian kerugian daerah sudah lewat, PUPR belum melakukan pengembalian kerugian daerah. Ditambah, kepala dinas PUPR Adang Sutrisno sudah mengundurkan diri dengan alasan sakit dan digantikan Plt Daryanto. (ddk)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Next Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?