Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Lantaran adanya dugaan kebocoran pada anggaran dana desa seperti yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) yaitu desa Karangasih dan Setialaksana. Kedepan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku akan memperketat pengawasan dana desa tersebut.
Hal itu dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Uju Juhaeri masalah itu akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Bekasi melalui Organisasi Perangkat Dearah (OPD) Mulai dari inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) agar dalam mengawasi anggaran yang dialokasikan ke desa-desa bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga, penyelewengan dana desa di Kabupaten Bekasi bisa diminimalisir.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah Agar kedepan bisa lebih ditingkatkan lagi pengawasannya. sehingga,pengelolaan keuangan dana desa agar lebih baik lagi dan taat aturan,” ujarnya, Selasa (17/7).
Baca juga: Kejari Minta Waktu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Setialaksana
Ditambahkanya dengan adanya dugaan penyelewengan pada dana desa yang dilaporkan kepenegak hukum.pihaknya berharap agar hal itu menjadi bahan pelajaran untuk para pengelola anggaran di desa-desa lainya.sehingga dana desa bisa digunakan sesuai program pemerintah yang ingin melakukan pemerataan pembangunan melalui dana desa tersebut.
“Hal ini juga harus jadi peringatan untuk pengelola anggaran khususnya para kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai peruntukanya,” paparnya.
Ditambahkanya dalam hal ini Pemkab Bekasi tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan yang tenggah dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan Negeri. “Untuk yang sudah dalam proses dikejaksaan kami berharap penanganannya Sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Masih kata dia,pihaknya meminta kepada OPD terkait lebih proaktif melakukan pengawasan,pembinaan dan lain sebagainya. Bahkan kata dia peran serta masyarakat sangatlah penting untuk aktif melakukan pengawasan do desanya masing-masing.sehingga dengan demikian kedepan pengelolaan dana desa di kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi. “Berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tutupnya.
Sekedar diketahui Besarnya penerimaan dana transfer desa tahun anggaran 2018 untuk 180 Desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp579,131,145,000 bersumber dari:
ADD Kabupaten Bekasi Rp333,475,636,000
Bantuan keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Bekasi Rp28,241,829,000
Bantuan Propinsi Jawa Barat Rp20,700,000,000
Dana Desa APBN Rp196,713,680,000
Jadi, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, Kepala Desa rata-rata menerima dana desa sebesar Rp3,217,395,250. (fb)