Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju meminta kepada perangkat daerah agar dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2020 sesuai dan tepat waktu.
Hal itu disampaikannya saat membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Hotel Sakura, Deltamas Cikarang Pusat, Selasa (16/03/21).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dari masing-masing perangkat derah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sekda Uju dalam arahannya mengatakan, LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam penyusunan laporan ini, setiap perangkat daerah dapat menyampaikan data kegiatan, diantaranya, mencakup laporan atas pencapaian program kegiatan yang menjadi urusan wajib, dan pilihan yang dilaksanakan semua perangkat daerah. Sesuai dengan ketentuan, LPPD harus dibuat dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Saya harapkan selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik, serta berkomitmen dengan kelengkapan data dan menjaga validitas laporan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Dirinya juga menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut agar tersusunnya laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2020 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
“Jadi saya minta masing-masing perangkat daerah jangan sampai terlambat dan tepat waktu,” tandasnya.
Kegiatan LPPD tersebut dijadwalkan diselenggarakan selama 2 hari yakni dari tanggal 16-17 Maret 2021. (FB)