Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan 1 dari Partai Golkar Sunandar, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi justru menyebut pembagian itu merupakan hal biasa.
Bukan hanya itu Dedi Mulyadi justru menyebut bagi-bagi sembako itu dilakukan juga oleh hampir semua caleg. “Kan hampir semua orang melakukan itu (bagi-bagi sembako), kecuali saya ya,” kata Dedi Mulyadi, saat dihubungi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Jangan “Masuk Angin” Tangani Dugaan Politik Uang Ketua Dewan
Dedi, yang juga Caleg DPR RI Dapil Jabar VII, enggan lebih lanjut mengomentari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anak buahnya. Dia mengarahkan persoalan ini tidak diperbesar. “Gak usah ribut-ribut,” kata dia, menutup pembicaraan.
Padahal, pasal 280 ayat 1 (j) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pelanggar bahkan bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Yoyo Yahya, menyesalkan dugaan money politic yang dilakukan Sunandar. Meski demikian, Yoyo berharap dugaan itu tidak benar. Ia juga menyerahkan permasalahan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
“Kita menyesalkan jika memang benar terjadi. Karena kan kita selalu menyampaikan supaya jangan sampai itu terjadi di lapangan. Menghindari hal-hal yang sekiranya tidak diperbolehkan dalam pemilu ini , termasuk money politic dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sunandar merupakan Caleg incumbent dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi, Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, Setu, Cibarusah dan Bojongmangu. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. (FB)