Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Kata Dedi Mulyadi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Soal Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Kata Dedi Mulyadi 

Soal Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Kabupaten Bekasi, Ini Kata Dedi Mulyadi 

admin Published 29/04/2019
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan 1 dari Partai Golkar Sunandar, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi justru menyebut pembagian itu merupakan hal biasa.

Bukan hanya itu Dedi Mulyadi justru menyebut bagi-bagi sembako itu dilakukan juga oleh hampir semua caleg. “Kan hampir semua orang melakukan itu (bagi-bagi sembako), kecuali saya ya,” kata Dedi Mulyadi, saat dihubungi, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Jangan “Masuk Angin” Tangani Dugaan Politik Uang Ketua Dewan

Dedi, yang juga Caleg DPR RI Dapil Jabar VII, enggan lebih lanjut mengomentari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anak buahnya. Dia mengarahkan persoalan ini tidak diperbesar. “Gak usah ribut-ribut,” kata dia, menutup pembicaraan.

Padahal, pasal 280 ayat 1 (j) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Pelanggar bahkan bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Yoyo Yahya, menyesalkan dugaan money politic yang dilakukan Sunandar. Meski demikian, Yoyo berharap dugaan itu tidak benar. Ia juga menyerahkan permasalahan itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

“Kita menyesalkan jika memang benar terjadi. Karena kan kita selalu menyampaikan supaya jangan sampai itu terjadi di lapangan. Menghindari hal-hal yang sekiranya tidak diperbolehkan dalam pemilu ini , termasuk money politic dan sebagainya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sunandar merupakan Caleg incumbent dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi, Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, Setu, Cibarusah dan Bojongmangu. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 29/04/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Disaksikan Gubernur Jabar dan KPK, Pemkab Bekasi dan BPN Lakukan Penandatanganan Kerjasama
Next Article Sunandar Akui Bagikan Sembako, Bawaslu: Bakal Panggil Saksi Lain

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?