Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sosialisasi Standar Biaya Barang/Jasa Anggaran 2020
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sosialisasi Standar Biaya Barang/Jasa Anggaran 2020

Sosialisasi Standar Biaya Barang/Jasa Anggaran 2020

admin Published 03/05/2019
Share
2 Min Read
Asisten Daerah II, Slamet Supriyadi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dalam proses perencanaan pembangunan dilakukan Penyusunan Rencana Anggaran (RKA) perangkat daerah, dengan mengacu kepada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, standar satuan biaya dan standar pelayanan minimal (SPM).

Asisten Daerah II, Slamet Supriyadi mengatakan, penyelenggaraan Tata Pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip good governance, dimana salah satu implementasinya adalah Paradigma Anggaran Berbasis Kinerja. Anggaran berbasis kinerja menuntut keuangan daerah harus di kelola secara tertib, taat pada perundang undangan, efektif dan efesien, ekonomis dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kewajaran serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Dalam rangka melaksanakan amanat peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (apbd), maka perlu di tetapkan keputusan bupati bekasi tentang standar biaya belanja daerah,” ujarnya di wawancarai,Kamis (02/05/2019).

Menurutnya, Standar Biaya adalah besaran biaya yang di butuhkan untuk menentukan rangkaian kegiatan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Perturan Menteri Dalam Negeri Ri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah di sebutkan bahwa. “Standar satuan biaya merupakan harga satuan barang atau jasa yang berlaku di suatu di suatu daerah, yang di tetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ucapnya.

Masih kata Slamet, sehingga dalam penyusunan RKA perangkat daerah, standar daerah di jadikan salah satu acuan dalam menghitung besaran dana penyelenggaraan kegiatan yang di butuhkan.

“Penetapan kebijakan standar biaya perlu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya adalah; Terdapat barang/jasa yang harganya tidak ada dipasaran, bervariasi harga barang/jasa yang terdapat di pasar sehingga di perlukan pengaturan agar di peroleh barang/jasa dengan kualitas, dan harga yang layak, wajar, tidak mewah serta hemat.” pungkasnya. (adv)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 03/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sunandar Mangkir Panggilan Bawaslu
Next Article Pemkab Bekasi Peringati Hardiknas Tahun 2019

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?